Perkuat Perlindungan Hak Pekerja, Pemkot Palembang Bentuk Forum Kepatuhan Asuransi Ketenagakerjaan

Sekda Kota Palembang Afrizal Hasyim, saat beraudiensi dengan BPJS Ketenagakerjaan, di Ruang Rapat Setda Kota Palembang, Selasa (13/1/2026)/sriwijayamedia.com-wan

Sriwijayamedia.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang terus memperkuat komitmen dalam melindungi hak-hak tenaga kerja.

Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah dengan membentuk Forum Kepatuhan Asuransi Ketenagakerjaan, sebagai respons terhadap masih adanya pengusaha yang belum optimal memenuhi kewajiban perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Afrizal Hasyim, usai audiensi BPJS Ketenagakerjaan, di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palembang, Selasa (13/1/2026).

Afrizal menjelaskan, forum ini memiliki kekuatan strategis karena langsung diketuai oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, sehingga aspek penegakan hukum dan kepatuhan regulasi dapat berjalan lebih efektif.

“Forum Kepatuhan ini langsung diketuai oleh Kajari Palembang. Dengan keterlibatan unsur penegak hukum, diharapkan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan semakin meningkat,” ujar Afrizal.

Sekda menambahkan, berdasar pemaparan pihak BPJS Ketenagakerjaan, forum semacam ini merupakan satu-satunya yang terbentuk di wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).

Hal ini menjadikan Palembang sebagai daerah pionir dalam membangun sinergi lintas sektor untuk memastikan perlindungan tenaga kerja berjalan optimal.

“Kata Kepala BPJS tadi, forum ini satu-satunya yang ada di Sumatera Bagian Selatan. Ini menjadi kebanggaan sekaligus tanggung jawab bagi kita untuk memastikan implementasinya benar-benar efektif,” urai Aprizal.

Menurut Afrizal, Forum Kepatuhan Asuransi Ketenagakerjaan berfungsi sebagai wadah koordinasi lintas instansi dalam merespons berbagai persoalan ketenagakerjaan, khususnya yang berkaitan dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, perlindungan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, hingga kepatuhan perusahaan terhadap regulasi.

“Forum ini akan merespons segala bentuk permasalahan yang dihadapi tenaga kerja, misalnya ketika terjadi kecelakaan kerja atau hal-hal yang tidak diinginkan di perusahaan. Forum akan hadir untuk memastikan hak pekerja terpenuhi dan perusahaan menjalankan kewajibannya,” jelas Afrizal.

Ia menambahkan, forum ini juga diharapkan mampu menjadi instrumen pengawasan dan edukasi bagi para pelaku usaha agar semakin sadar akan pentingnya perlindungan tenaga kerja, bukan hanya sebagai kewajiban hukum, tetapi juga sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan.

Sekda mengungkapkan, dalam waktu dekat forum tersebut akan dikukuhkan secara resmi oleh Wali Kota (Wako) Palembang Ratu Dewa, sebagai bentuk legitimasi dan penguatan kelembagaan agar dapat segera bekerja secara optimal. (wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *