Sriwijayamedia.com – Menindaklanjuti aksi demonstrasi dua hari ini, massa Gerakan Rakyat Pemuda Menggugat (Geramm) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP dan Bidang Perizinan Pembangunan dan Lingkungan Kota Palembang mengadakan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik PT Sriwijaya Artha Boga (Brasserie), Jum’at (23/9/2022).
Ketua Geramm Enho mengatakan hasil dari pertemuan di ruangan rapat sekda tadi bahwasanya mereka (manajemen Brasserie) mengakui belum mengantongi AMDAL dan lalin.
“Berdasar pengamatan kami, aturan di Kota Palembang ini sangat jelas. Ada UU, Perda dan Perwali. Tidak serta merta ketika AMDAL dan lalin tidak punya langsung loncat ke peraturan lain,” terangnya.
Dia mengaku dari hasil sidak, pihaknya melihat ada limbah.
Namun limbah itu akan dicek terlebih dahulu oleh DLH Kota Palembang.
“Kalau ada hasilnya nanti akan dikonfirmasi ke pihak media,” paparnya.
Sementara itu, Kabid Tata Lingkungan Kota Palembang Erlin menambahkan saat ini pihaknya masih menunggu hasil analisa laboratorium.
“Soal limbah apakah mencemari atau tidak, kita akan lihat dari analisa dari DLH,” terangnya.
Perwakilan manajemen Brasserie David mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan dari dinas terkait.
“Soal hasil rapat dan tinjauan, kami menunggu hasil dari tinjauan tersebut,” singkatnya.(ocha)