Sriwijayamedia.com– Untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palembang melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, di The Gade PS Mall, Kamis (20/6/2024).
Kepala Bapenda Palembang M Raimon Lauri AR, mengatakan selain untuk meningkatkan PAD, kerja sama tersebut bertujuan untuk memberikan rasa aman bagi jajaran yang ada di Bapenda Palembang dalam melaksanakan tugasnya.
“MoU ini dapat membantu pegawai Bapenda Palembang untuk memperoleh dukungan dari Kejari Palembang berupa Bantuan Hukum, Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum lainnya apabila berhadapan dengan pihak ketiga, khususnya dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN),” ujar Raimon
Sementara itu, Kabid Pengelolaan Piutang Pajak Daerah pada Bapenda Kota Palembang Betha Yudha menambahkan ruang lingkup perjanjian kerjasama tersebut berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain dibidang perdata dan TUN dalam rangka optimalisasi pajak daerah.
“Kerja sama ini tentu diharapkan mampu meningkatkan PAD. Utamanya dari sektor pajak, serta bisa memberikan pemahaman hukum bagi wajib pajak untuk selalu taat pajak, karena pembangunan di kota Palembang merupakan hasil pajak,” paparnya
Dia berharap, dengan adanya kerjasama antara Bapenda Palembang dengan Kejari Palembang dapat memaksimalkan potensi pajak.(cha)