Sriwijayamedia.com – Seorang warga Perumahan Villa Mutiara Gading, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi Otong Sumpeno (52) tak menduga sama sekali jika wilayahnya dijadikan tempat untuk base camp jaringan penjual organ tubuh (ginjal) ilegal.
Pasalnya pada berita-berita peristiwa tentang penangkapan dipemukiman warga, biasanya perihal penangkapan kasus narkoba atau teroris. Meskipun berbeda RT, namun saat penangkapan hendak dilakukan dirinya ikut mendampingi petugas sebagai perwakilan dari pihak pengurus RW setempat.
“Tempat saya tinggal berbeda RT dengan lokasi penangkapan, tapi masih di wilayah yang sama. Saya ikut mendampingi petugas saat penangkapan hendak dilakukan. Karena pada malam hari sebelum terjadinya penangkapan, binmas sudah menyampaikan pemberitahuan akan ada penangkapan diwilayah ini, namun untuk kasus apa saya belum tahu, apakah itu kasus narkoba atau teroris,” ujar Otong, Jum’at (23/6/6/2023).
Dia juga menceritakan pengalamannya ketika menyaksikan bagaimana aparat kepolisian bekerja melakukan penangkapan tersebut.
Menurutnya, para aparat polisi yang melakukan penyergapan tidak mengenakan seragam dinas. Sehingga dia sempat kebingungan untuk membedakan orang-orang yang berada didalam rumah itu. Kecuali seseorang yang belakangan ia ketahui adalah intel dan merupakan bagian dari tim kepolisian tersebut.
“Jadi waktu penangkapan saya melihat bagaimana aparat kepolisian bekerja. Mereka begitu rapih dan senyap saat melakukan penyergapan. Tidak ada tetangga yang terbangun karena aktivitas penangkapan itu. Saya sendiri sulit membedakan mana yang aparat dan mana yang pelaku sebab para aparat yang melakukan penyergapan/penangkapan tidak mengenakan seragam. Hanya saja yang saya tahu, sekitar satu minggu sebelum penangkapan ada seseorang yang selalu mondar-mandir disekitar rumah itu sembari membawa kotak amal. Saya betul-betul tidak menyangka kalau orang itu ternyata intel. Saya baru tahu kalau dia petugas polisi saat proses penangkapan berlangsung,” tutur Otong.
Atas kinerja para aparat Polri tersebut, Otong pun memberikan apresiasi positif dengan memuji betapa profesional dan solidnya kerja mereka dilapangan.
Untuk itu, ia pun menilai perlu ada penghargaan bagi anggota-anggota polisi yang berprestasi semacam itu. Dengan adanya penghargaan (reward) diharapkan bisa menjadi contoh sekaligus dapat memberikan motivasi untuk tim-tim yang lainnya.
“Saya salut dan tentunya memberikan apresisasi yang positif untuk para petugas itu. Mereka bekerja begitu profesional dan mengikuti prosedur yang ada. Makanya saya setuju ada reward atau semacam bonus penghargaan, entah bentuknya apa, biar saling berkompetisi. Penghargaan perlu sekali diberikan biar bisa memotivasi yang lain. Menurut saya walaupun sekilas, mereka tim work yang bagus, tidak saling menonjolkan, tidak saling klaim, dan koorporatif. Semoga menjadi contoh untuk tim-tim yang lain,” ungkap Otong.
Dengan terbongkarnya kasus ini, Otong beserta warga lainnya berharap tidak ada lagi korban penjualan organ.
Namun ada satu hal yang menurutnya perlu diluruskan terkait kabar yang beredar mengenai temuan-temuan yang ada pada saat penggerebekan, yaitu dilokasi (TKP) tidak ada organ-organ manusia, seperti ginjal yang ditemukan dirumah tersebut.
Sebab ketika penangkapan terjadi, menurutnya hanya ada beberapa pelaku dan calon korban.
“Satu hal yang perlu saya luruskan, ada pemberitaan yang menyatakan bahwa ditempat lokasi penangkapan didapati organ-organ tubuh, itu tidak benar. Hanya ada beberapa pelaku dan calon korban. Tapi saya tidak tahu mana yang pelaku atau korban, dan ada berapa korbannya serta dari mana saja mereka. Masyarakat pastinya juga ingin mengetahui kelanjutan dari perkembangan peristiwa penangkapan itu. Dengan terbongkarnya kasus ini, saya harap masyarakat lebih waspada dan berhati-hati,” imbau Otong.
Diketahui, Tim Gabungan Polres Metro (Polrestro) Bekasi dan Tim Direktorat Keamanan Khusus (Kamsus) Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Mabes Polri berhasil membongkar dan melakukan penangkapan jaringan penjualan organ ginjal illegal dikawasan Perumahan Villa Mutiara Gading Jalan Piano IX No FV/5, Setia Asih, Tarumajaya, Bekasi pada Senin dinihari (19/06/2023).
Kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) tersebut kini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk penyelidikan selanjutnya. (santi)