Kamis Ini, Oknum Anggota DPRD OKI Disidangkan

IMG-20170912-WA0106
Kamis Ini, Oknum Anggota DPRD OKI Disidangkan
Oknum anggota DPRD OKI Arpan Hadi (paling ujung duduk) menjadi tahanan kota dan akan disidangkan pada Kamis ini (5/10)

-Kasus Penggunaan Ijazah Palsu

KAYUAGUNG– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN)  Kayuagung menjadwalkan akan segera menyidangkan perkara kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret oknum anggota DPRD OKI, Arpan Hadi pada hari Kamis, 5 Oktober 2017 mendatang.

Bacaan Lainnya

Ketua PN Kayuagung, Bambang Joko Winarno didampingi Panitera Pengganti (PP) Khoirul Munawir yang memegang perkara tersebut menyatakan, setelah menerima pelimpahan dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI beberapa hari lalu, selanjutnya pihak pengadilan membuat penetapan jadwal sidang dan hakim yang akan mengadili perkara tersebut.

Sidang tersebut akan dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim, Bambang Joko Winarno, hakim anggota Irma, dan Ningrum dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI, Ahmad Zazili.

“Sudah kita tetapkan dan sidangnya akan dimulai hari kamis nanti,” ucap Ketua PN Kayuagung, Bambang, Selasa (3/10)

Kendati demikian, Bambang enggan menanggapi lebih dalam terkait persoalan kasus yang akan disidangkan tersebut.

“Ya, kita lihat saja nanti fakta-fakta yang diperlihatkan pada muka persidangan,” terangnya.

Diketahui, kasus dugaan ijazah palsu oknum anggota DPRD OKI dari Fraksi Gerindra tersebut berawal dari laporan pelapor atas nama, Fadrianto dengan nomor laporan LPB/986/XII/2015/SPKT pada tanggal 15 Desember 2015. Dimana saat registrasi pencalonan, oknum anggota DPRD OKI itu diduga menggunakan ijazah palsu yang dikeluarkan Universitas Azzahra Jakarta. Ijazah oknum tersebut dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) 03060177 diketahui milik seseorang bernama Fadloli

Selanjutnya, keluar surat perintah penyidikan pada 29 Februari 2016 dengan nomor SP. Sidik/122/II/2016/Ditreskrimum. Lalu, keluar surat panggilan tersangka dengan nomor SP. Gil/412/II/2017/Ditreskrimum pada 28 Februari 2017 hingga berkas dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan dengan status sebagai tahanan kota.

Arpan Hadi (AH) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggunaan ijazah akademik yang tidak sesuai persyaratan pendidikan. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dan atau pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHPidana dan pasal 68 ayat (2) Undang-undang No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Ketua DPC Partai Gerindra OKI, Nanda SH mengatakan, pihaknya sepenuhnya menyerahkan kasus yang menimpa salah satu anggotanya tersebut kepada proses hukum berlaku dengan tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah.

“Kalau AH juga sudah pernah kita panggil dan kita tanya, namun kita serahkan sepenuhnya pada proses hukum,” tuturnya. (abu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *