Soal Isu Mutasi, Sekda OKI: ASN Fokus Kerja

IMG-20180823-WA0011

KAYUAGUNG-Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), H Husin, S.Pd, MM meminta jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di OKI untuk tetap fokus bekerja pasca Pilkada serentak Juni lalu.

Bacaan Lainnya

“Kita ini aparatur sipil negara, tentu sebagai birokrat harus bekerja sesuai tupoksinya, dan tidak terbawa isu politis,” kata Sekretaris Daerah OKI di ruang kerjanya, Senin (21/8).

Pasca Pilkada OKI 2018 santer isu mutasi dikalangan ASN Kabupaten OKI yang dikabarkan akan dilaksanakan pada September mendatang atau pasca pelantikan Gubernur Sumsel. Pasalnya, menurut kabar tersebut mutasi pejabat dapat dilakukan setelah menjadapat rekomendasi dari gubernur dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Kalaupun mutasi harus izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Tapi sampai sekarang kita belum ada bicara ke arah sana (mutasi),” tegas Husin.

Husin menjelaskan Pemkab OKI selalu mematuhi mekanisme pengelolaan pemerintahan termasuk mutasi, rotasi maupun promosi ASN dilingkungan Pemkab OKI.

“Ada parameter dalam setiap kebijakan, termasuk dalam hal perombakan pejabat. Mengingat perombakan pejabat OPD akan berpengaruh terhadap kinerja birokrasi daerah. Terutama, secara langsung akan berdampak pada pelayanan kepada masyarakat,” tutur Husin.

Aturan tata kelola, masih kata dia, antara lain UU 5/2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS); Mekanisme Pengisian dan Pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) serta UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada dimana Berdasarkan UU tersebut, 6 bulan jelang pilkada dan 6 bulan sesudah pilkada, setiap kepala daerah dilarang melakukan kebijakan strategis, termasuk mutasi dan promosi.

“ASN jangan termakan isu, kalau tahu aturan dan kinerja bagus, ya tenang-tenang saja. Kita ini pelayan masyarakat,” jelas Husin.

Kendati demikian, Husin menegaskan, bahwa pencopotan dan pengangkatan pejabat adalah hak prerogatif Bupati.

“Kepala daerah itu punya hak mutlak atas penentuan pejabat. Itu wewenang penuh dari kepala daerah,” kata Husin.

Hal itu, menurut Husin, karena Kepala Organisasi perangkat daerah (OPD) merupakan ujung tombak Bupati dalam mewujudkan visi misi yang dijanjikannya saat kampanye.

“Jadi, beliau (Bupati) punya hak prerogatif buat memperkuat dan demi mempercepat pembangunan, dan beliau (Bupati OKI) sangat selektif dan taat aturan,” terangnya.

Kepada ASN dilingkungan Pemkab OKI, Husin berpesan untuk meningkatkan kinerja masing- sesuai tanggung jawab sebagaimana mestinya.

“Jadi kita harap isu itu jangan dibesar-besarkan, apalagi menambah menyebarluaskan. Karena akan berdampak negatif dan mengganggu pada pekerjaan sebagai birokrat,” ujarnya.

Husin mengklaim pasca Pilkada suasana ASN Pemkab OKI masih seperti biasa, berjalan normal dan normatif saja. Bahkan dibeberapa kesempatan, dirinya juga menegaskan agar ASN menyelesaikan tugas-tugas sesuai program yang direncanakan.(abu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *