Palembang, Sriwijaya Media-Setelah diberikan batas waktu selama satu pekan oleh Gubernur Sumsel H Herman Deru untuk teknis dan draf rangkaian Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Palembang secara langsung menggelar rapat koordinasi mengenai penerapan serta draf rangkaian PSBB, Kamis (14/5/2020).
Dari hasil rapat tersebut, Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan jika penerapan PSBB akan dilaksanakan H+2 Lebaran.
Harno menegaskan jika penerapan PSBB ini sudah dijalankan sebelum pengajuannya ke Kementrian Kesehatan (Kemenkes).
“Palembang sudah melakukannya seperti meliburkan anak sekolah dengan melakukan aktivitas belajar mengajar di rumah melalui kegiatan online. Selain itu, penerapan jaga jarak serta kampanye cuci tangaan pun sudah kita lakukan. Artinya dapat disimpulkan penerapan PSBB tersebut bukan melakukan penghentian semua aktivitas, namun ada batas-batas sosial yang tidak boleh diterapkan seperti biasa,” jelas Harno saat konferensi pers dirumah dinas Wali Kota Palembang.
Harno menambahkan jika aturan-aturan dari pemerintah pusat telah jelas seperti dilarang untuk mudik dan mengadakan keramaian, maka kerja sama TNI dan Polri, tokoh masyarakat untuk terus melakukan pemantauan.
“Untuk semua uraian yang akan kita berlakukan mengenai PSBB diatur dalam Perwali yang saat ini masih kita susun. Saya juga mengajak semua elemen masyarakat agar mengikuti semua anjuran protokoler kesehatan dan tidak berdesak-desakan di Pasar. Karena Pemkot telah memberlakukan Pasar Online di 18 pasar se Kota Palembang. Tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini,” tuturnya.(Ocha/rel)