Pagaralam, Sriwijaya Media- Berusaha ingin lepas dari kejaran debt collector (penagih hutang) lantaran 4 bulan menunggak bayar cicilan mobil, Ponidi (51), warga Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam nekat mendatangi Polsek Dempo Tengah dengan dibantu dua rekannya Edi (41) juga Zili (46) membuat laporan palsu terkait kasus pencurian mobil.
Aksi nekatnya terlepas dari jeratan hutang justru berbuah petaka. Kini Ponidi langsung ditangkap dan diamankan di sel tahanan atas perbuatannya yang membuat laporan palsu.
Informasi yang dihimpun dilapangan, Ponidi berusaha mengarang cerita kalau mobilnya dicuri oleh orang tak dikenal saat parkir di Jalan Simpang Mbacang, Kecamatan Dempo Tangah.
“Setelah penyidik melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, Ponidi langsung ditangkap dan diamankan di sel tahanan,” kata Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara, S.Ik., MH., melalui Kapolsek Dempo Tangah Ipda Ramsi, SH., Rabu (8/7/2020).
Kapolsek mengatakan, tersangka mendatangi Polsek Dempo Tengah pada Jumat 16 April lalu dan 17 April 2020 melaporkan mobil Carry Futura oickup miliknya dibawa kabur oleh pencuri.
Kapolsek menjelaskan hal ini terungkap ketika penyidik dari Unit Reskrim Polsek Dempo Tengah di back up Pidum Polres Pagaralam, langsung melakukan olah TKP, dimana mobil Ponidi dicuri orang.
“Dari keterangan tersangka, mobilnya hilang hilang di Jalan Simpang Mbacang Kecamatan Dempo Tengah sekitar 16 April 2020,” ujar Kapolsek.
Saat penyidik menanyakan apakah mobil itu dibayar lunas atau masih kredit, akhirnya pelaku kembali dipanggil lagi ke Polsek Dempo Tengah untuk menyelidiki lebih dalam kasus dugaan pencurian itu.
“Dengan teknik khusus, kepada penyidik, pelaku pun kemudian mengakui telah membuat laporan itu karena mobilnya sudah 4 bulan menunggak cicilan dan sudah tidak bisa membayarnya. Selain itu, pelaku juga tidak ingin mobilnya ditarik sehingga berusaha mencari cara dengan membuat laporan palsu,” jelas Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui mobil tersebut di jual di daerah Manna Provinsi Bengkulu. Setelah itu, pihaknya melakukan penjemputan mobil dan dijadikan sebagai barang bukti.
“Atas dasar itu pelaku langsung kita tetapkan tersangka dalam kasus laporan palsu. Untuk mobilnya sudah kita amankan di Polsek Dempo Tengah dan atas perbuatan tersangka, polisi menjerat dengan pasal 266 KUHP dengan Ancaman 8 tahun penjara,” terang Kapolsek Dempo Tengah.(Aceng)