Banyuasin, Sriwijaya Media Dalam rangka memutus penyebaran Covid-19, Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai Kelas II Kabupaten Banyuasin memperketat protokol kesehatan (prokes), yaitu dengan tidak mempersilakan orang yang mengikuti sidang masuk jika tak memakai masker.
Pantauan dilapangan, Selasa (15/9/2020), sebelum memasuki ruang sidang, setiap orang yang akan mengikuti sidang diwajibkan menggunakan masker, mencuci tangan ditempat yang telah disediakan, dan diperiksa suhu tubuhnya.
Guna menjaga prokes saat pelaksanaan sidang, Ketua PN Pangkalan Balai Dr H Yudi Novriandi, SH., MH., melalui Kabag Humas Khoirul Munawar mengatakan, PN Pangkalan Balai sudah menyiapkan prokes sesuai dengan prosedur penanganan Covid-19. Setiap orang berkepentingan datang harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
“Masyarakat yang datang harus mencuci tangan terlebih dahulu, setelah memasuki area persidangan akan kita berikan hand hand sanitizer, dan cek suhu tubuh. Jika tidak ada kendala, kita persilakan mengikuti sidang. Apabila ada kendala tidak diperbolehkan memasuki rungan sidang,” kata Khoirul Munawar.
Khoirul menambahkan, pada 14 September lalu telah dikeluarkan instruksi Nomor 5/2020 tentang penerapan prokes dalam rangka peningkatan disiplin pencegahan Covid-19 di PN.
“Itu memberikan arahan kepada seluruh aparatur pengadilan untuk mendukung penuh kepada tim penegak disiplin untuk mengoptimalkan pencegahan Covid-19,” terangnya.
PN Pangkalan Balai terus berpartisipasi dalam penerapan protokol kesehatan.
“Untuk itu, yang tidak mengunakan masker tidak kita diperbolehkan masuk, karena semua petugas disini sudah berkomitmen untuk bersifat tegas kepada orang yang tidak mematuhi prokes,” tandasnya. (indra)