Terjaring Operasi Yustisi di Tambora, 81 Pelanggar Disanksi Menyapu Fasum

IMG_20201213_204316

Jakarta, Sriwijaya Media-Petugas gabungan di Kecamatan Tambora, Jakarta Barat (Jakbar) menggelar operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19,  Minggu (13/12/2020).

Sebanyak 81 pelanggar mendapat sanksi sosial karena tak menggunakan masker. Pelanggar tersebut ditemukan di dua tempat berbeda.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Tambora, Jakbar Kompol M Faruk Rozi mengatakan, dasar dilakukannya kegiatan tersebut dari Pergub 79/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Untuk hari ini, kami bersama tiga pilar mengadakan operasi yustisi di dua tempat yakni di kawasan Kalibaru dan di sekitaran Jembatan Besi,” ucap Kompol Faruk.

Kapolsek menjelaskan, hasil dari operasi itu terdapat 81 pelanggar yang ditindak dan disanksi sosial menyapu fasilitas umum (fasum).

“Kami terus mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi prokes seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak. Pandemi Covid-19 ini belum berakhir, jadi mari bersama-sama kita lebih disiplin lagi,” imbau Kapolsek Tambora. (Imam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *