Usai Dinonaktifkan, Eks Kepala Lapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Temuan Hunian Mewah

Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto, akhirnya resmi dipecat dari statusnya sebagai ASN/sriwijayamedia.com-ilustrasiAI

sriwijayamedia.com- Penantian panjang dari pemeriksaan internal terhadap oknum-oknum yang “bermain”, dalam skandal cluster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong akhirnya berbuah manis.

Usai dinonaktifkan, Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto, akhirnya resmi dipecat dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemecatan tersebut buntut atas temuan hunian rumah dengan fasilitas mewah di lingkungan Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Komjen Pol Rudi Setiawan mengatakan keputusan itu diambil pasca pihaknya melakukan pemeriksaan internal terhadap ASN di jajaran Lapas Cibinong.

“Kepala Lapas lama dan Kepala Lapas baru dijatuhi hukuman. Ya, Wisnu diberhentikan dari ASN,” aku Rudi, Senin (5/10/2026).

Selain Wisnu, sebanyak 17 ASN di lingkungan Lapas Cibinong turut dikenakan punishment.

Dari jumlah itu, kata dia, satu orang diberhentikan, lima orang dijatuhi hukuman disiplin berat, dan 11 lainnya dijatuhi hukuman disiplin sedang.

Menurut dia, sanksi yang dijatuhkan itu karena para ASN melanggar Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) No 94/2021.

Diketahui, Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan melakukan investigasi dengan turun langsung ke Lapas Cibinong.

Berkolaborasi dengan Dirjen Pemasyarakatan, Kementerian Imipas akan menindaklanjuti apa yang menjadi temuan Ombudsman yang melakukan sidak pertengahan September 2026 lalu.

Kemudian, sebagai tindaklanjut, anggota Komisi XIII DPR RI pun turun gunung ke Lapas Cibinong. Sebanyak 10 dari 13 cluster rumah mewah di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar) dibongkar, Rabu (30/9/2026).(santi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *