sriwijayamedia.com- Biro Umum dan Perlengkapan Setda Provinsi Sumsel melaksanakan lelang kendaraan dinas berusia diatas tahun 2.000 sebanyak 38 unit.
“Kami sudah melakukan pemrosesan lelang yang telah disetujui oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang. Ya, ada 38 unit yang disetujui untuk dilakukan pelelangan,” kata Kepala Biro (Karo) Umum dan Perlengkapan Setda Provinsi Sumsel Dr Darmayanti, SE., MM., Senin (5/10/2026).
Untuk prosesnya sendiri, kata dia, dilakukan secara terbuka di website www.lelang.go.id.
Menurut dia, batas akhir pelelangan akan ditutup pada 8 Oktober 2026 sekitar pukul 13.30 Wib.
“Penetapan pemenang setelah batas akhir penawaran, pelunasan harga lelang paling lambat lima hari sekitar pelaksanaan lelang, dan biaya lelang pembeli 2 persen dari harga lelang. Untuk tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Palembang,” terangnya.
Dia melanjutkan jenis kendaraan yang dilelang meliputi jenis mobil Jeep, SUV, dan minibus. Sayangnya sebagian besar tidak memiliki Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK), namun tercatat di Biro Umum dan Perlengkapan
Adapun syarat untuk mengikuti lelang harus menitipkan uang jaminan 2 persen, memiliki ID, dan mendaftarkan diri.
“Ya, ada deposit atau down payment. Jika menang harus melunasi sesuai harga ditetapkan. Jika kalah, uang deposit dikembalikan,” jelasnya.
Sebanyak 38 unit kendaraan itu saat ini berada di full garasi di Jalan Kolonel H Burlian, Km 5 Depan Rumah Sakit (RS) Fatimah Palembang.
Untuk kendaraan itu sendiri dinilai oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
“Bagi kawan-kawan yang ingin melihat fisik kendaraan dipersilahkan untuk datang ke lokasi full garasi kami. Ya, semuanya nanti akan masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelas Darmayanti seraya memastikan proses penghapusan aset dilakukan secara administratif dan dapat dipantau melalui Elektronik Barang Milik Daerah (EBMD), serta aplikasi Sistem Informasi Bagian Perlengkapan (SIGAP).(ton)









