sriwijayamedia.com- Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau kembali menggelar sidang lanjutan dengan nomor perkara 40/Pdt.G/2026/PN Llg, berlangsung di ruang sidang PN setempat, Rabu (16/9/2026).
Sidang yang menjadi sorotan publik ini memperkarakan perihal wanprestasi dengan jumlah uang yang cukup fantastis senilai Rp300.000.000, melibatkan oknum anggota DPRD kota Lubuk Linggau.
Sidang yang digelar secara terbuka dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Afif Januarsyah Saleh, SH., MH., didampingi hakim anggota Delima Mariaigo Simanjuntak, SH., MH., dan Hendri Tarigan, SH., MH.
Sidang ini juga dihadiri oleh penggugat Dina, didampingi oleh kuasa hukumnya Bima Gurmani, SH., dan partner. Sedangkan pihak tergugat tidak bisa hadir, namun hanya diwakili oleh kuasa hukumnya Febri Habibi Asril, SH.
Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua Afif Januarsyah Saleh, SH., MH., menetapkan bahwa per tanggal 16 September 2026, perkara nomor /Pdt.G/2026/PN Llg, pihak PN Lubuk Linggau menetapkan kepada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi dan pihak pengadilan menyiapkan mediator dari luar dengan beban biaya sebesar Rp250.000 yang di bebankan kepada kedua belah pihak.
“Putusan ini berlaku selama 30 hari masa kerja, mulai dari penetapan putusan terhitung tanggal 16 September 2026 sampai batas yang telah ditetapkan,” jelasnya.(mrifa’i)









