sriwijayamedia.com- Memperingati HUT Bhayangkara ke-80, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se- Universitas Indonesia (UI) mengusung keranda mayat yang terbuat dari bambu dan rangkaian bunga duka cita ke gedung Mabes Polri di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Para mahasiswa juga menaburkan bunga diatas spanduk bertuliskan ‘Matinya Reformasi Polri’ dan foto Kapolri Jendral Listyo Nugroho yang tengah bersalaman dengan Presiden RI ke-7 Joko Widodo saat pelantikan dahulu.
Tidak hanya sampai disitu, sesekali para mahasiswa juga berusaha menutupi jalan yang dilalui kendaraan dengan menggunakan atribut aksi mereka.
Aktivitas ini merupakan bagian dari rangkaian aksi simbolik yang sengaja dilakukan oleh puluhan mahasiswa UI sebagai bentuk kritik sekaligus untuk menandakan kedukaan para aktivis mahasiswa atas kondisi dunia Kepolisian saat ini.
Dalam orasi, Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI Hafidz Haerananda menyatakan bahwa reformasi yang tengah dijalankan oleh Polri sekarang ini adalah reformasi yang semu.
”Kami Aliansi BEM UI menyatakan turut berduka cita atas reformasi Polri karena reformasi Polri yang dijalankan merupakan reformasi semu,” ujar Hafidz.
Pada pernyataan sikap, Aliansi BEM se-UI mengungkapkan peringatan Hari Bhayangkara tidak boleh sekadar menjadi ajang seremonial.
Setelah 28 tahun reformasi, reformasi Polri belum menunjukkan perubahan yang menjawab berbagai persoalan mendasar.
Harapan rakyat untuk hidup dalam negara hukum yang demokratis justru dihadapkan pada praktik-praktik penyalahgunaan kewenangan, penggunaan kekuatan secara berlebihan, serta kecenderungan aparat yang lebih mengedepankan kepentingan institusi daripada memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Reformasi yang dahulu dijanjikan sebagai jalan keluar dari praktik-praktik represif Orde Baru, hari ini justru dibayangi oleh impunitas, tindakan represif, kriminalisasi warga sipil, penyalahgunaan kewenangan, serta semakin luasnya intervensi aparat terhadap ruang-ruang sipil.
”Kami menyampaikan pernyataan ini di depan Gedung ASEAN sebagai bentuk pengingat bahwa institusi kepolisian dibentuk berdasarkan konstitusi untuk menjadi alat negara yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, keadilan, dan nilai-nilai demokrasi,” terang Hafidz.
Selain itu, bahwa luasnya kewenangan yang dimiliki Polri seharusnya diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang efektif, transparan, independen, dan akuntabel.
Namun, yang masih sering terjadi justru adalah penyalahgunaan kekuasaan, lemahnya akuntabilitas, dan budaya impunitas.
Berbagai peristiwa kekerasan yang dilakukan aparat tanpa pertanggungjawaban yang adil terus menghiasi perjalanan reformasi kepolisian.
Berdasarkan catatan KontraS, sepanjang Juli 2024 hingga Juni 2025 terjadi ratusan peristiwa kekerasan yang melibatkan aparat negara. Di antaranya terdapat ratusan penggunaan senjata api (senpi), puluhan kasus penyiksaan, korban luka, korban meninggal dunia, hingga dugaan pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing).
Selain itu, sepanjang tahun 2024 juga masih ditemukan puluhan kasus penyiksaan dan perlakuan yang tidak manusiawi oleh aparat negara.
Sementara Amnesty International Indonesia mencatat ribuan peserta aksi ditangkap dalam berbagai demonstrasi serta lebih dari seribu korban kekerasan aparat di berbagai kota di Indonesia.
Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa penggunaan kekuatan secara berlebihan terhadap warga sipil masih menjadi persoalan serius yang belum mampu diselesaikan oleh institusi kepolisian.
”Kami hanya menjalankan amanat konstitusi dan menggunakan hak yang dijamin oleh undang-undang untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun mengapa mahasiswa, guru, petani, jurnalis, tenaga kesehatan, pelajar, dan masyarakat sipil justru diperlakukan seolah-olah sebagai musuh negara hanya karena menyuarakan aspirasi mereka?,” tutur Hafidz.
Di tengah berbagai persoalan tersebut, menurut mahasiswa pemerintah justru mendorong revisi Undang-Undang (UU) Polri yang dinilai semakin memperluas kewenangan aparat tanpa diikuti penguatan mekanisme pengawasan dan akuntabilitas.
Langkah tersebut merupakan pengkhianatan terhadap semangat reformasi. Reformasi tidak pernah dilahirkan untuk mengembalikan dominasi aparat dalam kehidupan sipil.
Reformasi tidak lahir agar jabatan-jabatan sipil diisi oleh aparat aktif. Reformasi juga tidak lahir agar suara rakyat dibungkam melalui intimidasi, kekerasan, kriminalisasi, maupun berbagai bentuk represi lainnya.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Aliansi BEM UI dengan tegas menyatakan sikap sebagai berikut.
Pertama mendesak Presiden bersama DPR RI untuk mencabut serta membahas ulang revisi UU Polri dan UU TNI yang tidak menjawab persoalan mendasar, terutama terkait akuntabilitas, impunitas, serta kriminalisasi terhadap warga sipil.
Kedua mendesak pencopotan seluruh anggota Polri dan prajurit TNI aktif dari jabatan-jabatan sipil serta mengembalikan mereka kepada tugas pokok sesuai amanat konstitusi demi tegaknya supremasi sipil.
Ketiga menuntut pertanggungjawaban hukum terhadap setiap aparat yang melakukan kekerasan serta memperkuat mekanisme pengawasan eksternal yang independen guna mengakhiri budaya impunitas.
Keempat menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap warga sipil yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat, serta membebaskan mereka yang ditahan secara sewenang-wenang.
Sebelum aksi dari mahasiswa UI digelar, sebuah rangkaian bunga dukacita terlebih dulu tiba di Mabes Polri dengan ucapan ‘Turut Berduka Cita. Selamat Berkuasa. Reformasi Polri Mati Dikhianati Institusinya Sendiri’ dengan tulisan pengirim BPM & Senat Mahasiswa Fakultas Hukum KM Universitas Pancasila (SEMA FH KM UP).
Belakangan diketahui papan karangan bunga tersebut sengaja dikirim oleh SEMA FH KM UP sebagai bentuk ucapan sekaligus kritik yang ditujukan kepada Polri.
“Sebenarnya kita cuma mau kasih ucapan sudah selama 80 tahun (Polri) dan kritikan, masih banyak hal yang harus kita benahi bersama-sama,” ungkap Ketua SEMA FH KM UP Putri, saat berada disela-sela aksi mahasiswa yang berunjuk rasa. (santi)










