sriwijayamedia.com- DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura) menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mura Tahun Anggaran 2025, Selasa (31/3/2026).
Rapat paripurna LKPJ Bupati Mura ini dibuka langsung Ketua DPRD Mura Firdaus Cik Ola didampingi Waka I, Waka II, dan dihadiri turut hadir Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau, Ketua Pengadilan Agama (PA) Lubuk Linggau, Kepala Kejaksaan Negeri Mura, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Mura, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Mura, Sekda, Sekretaris Dewan, Staf Ahli DPRD dan Staf Ahli Bupati, para Asisten, Inspektur, Kepala Badan/Dinas/ Bagian, Camat se-Kabupaten Mura, hingga Pimpinan BUMN/BUMD.
Dalam hal ini, Ketua DPRD Mura Firdaus Cik Ola menyampaikan bahwa rapat paripurna hari ini mendengarkan penyampaian LKPJ Bupati Mura Hj Ratna Mahmud yang disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Mura Supayitno, SH.
“Rapat dinyatakan quorum karena telah dihadiri 21 anggota DPRD Mura beserta unsur pimpinan dewan dan sekretariat dewan,” katanya.
Sementara Wabup Mura H Suprayitno, SH., menyampaikan bahwa setelah berakhirnya tahun anggaran 2025, maka Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan LKPJ, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) RI No 13/2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang berkaitan dengan Kebijakan Umum Pemerintahan Daerah, Kebijakan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Penyelenggaraan Tugas Pembantuan dan Penyelenggaraan Tugas Umum Pemerintahan.
“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura telah berupaya semaksimal mungkin untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku, khususnya dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mura tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mura tahun 2025,” jelasnya.
Hal ini akan mendorong objektivitas dan akuntabilitas serta transparasi dalam memotret kinerja Pemerintahan Daerah LKPJ, yang memuat visi Bupati Mura Tahun 2025 2029 yaitu “Terwujudnya Musi Rawas Maju, Mandiri, Bermartabat, Berkelanjutan (MANTABKAN)”.
Untuk mencapai visi tersebut, telah ditetapkan 4 (empat) misi yang harus diimplementasikan yaitu : mewujudkan birokrasi yang profesional berbasis teknologi informasi ; membangun sumber daya manusia (SDM) berkualitas ; pemerataan infrastruktur dan pelestarian lingkungan ; dan memperkuat ketahanan sosial ekonomi masyarakat.
Berkaitan dengan kondisi tersebut, ia mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi atas kerjasama dan dukungan dari DPRD Kabupaten Mura sehingga bisa saling berinteraksi dengan semangat kebersamaan yang elegan dan harmonis dalam menyusun berbagai upaya antisipasi terhadap perubahan lingkungan strategis pemerintahan yang telah terjadi selama ini.(mrifa’i)









