GPPMI Kecam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS oleh Oknum BAIS TNI

Founder GPPMI Robertus Juan Pratama dan Koordinator Nasional GPPMI Jonatan Panjaitan, dalam pernyataannya/sriwijayamedia.com-santi

sriwijayamedia.com- Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat Indonesia (GPPMI) menyampaikan sikap resmi atas dugaan keterlibatan oknum Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.

GPPMI mengecam keras tindakan tersebut sebagai bentuk kekerasan yang mencederai prinsip negara hukum dan demokrasi.

Bacaan Lainnya

Founder GPPMI Robertus Juan Pratama, menegaskan bahwa tindakan penyiraman air keras merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

“Peristiwa ini adalah alarm keras bagi penegakan hukum dan perlindungan aktivis di Indonesia. Jika benar terdapat keterlibatan oknum BAIS TNI, maka ini adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan yang sangat berbahaya dan tidak boleh dibiarkan,” tegas Juan, dalam pernyataannya, Jum’at (20/3/2026).

Setali tiga uang, Koordinator Nasional GPPMI Jonatan Panjaitan, menyatakan bahwa GPPMI memberikan dukungan penuh kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel kepada publik.

“Kami percaya Kapolri mampu menuntaskan perkara ini tanpa intervensi dan membuka prosesnya kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas. Transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” ujar Jonatan.

GPPMI juga secara tegas mengecam dugaan keterlibatan oknum BAIS TNI dan mendesak dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap institusi tersebut.

Menurut GPPMI, apabila dugaan ini terbukti, maka perlu ada langkah tegas dan konkret untuk menjaga integritas lembaga negara.

GPPMI meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah politik dan administratif secara tegas, termasuk melakukan pencopotan terhadap Kepala BAIS TNI, memberikan hukuman yang sesuai kepada pelaku penyiraman air keras serta melakukan evaluasi terhadap Menteri Pertahanan (Menhan) RI sebagai bentuk tanggung jawab institusional.

Secara yuridis, GPPMI menegaskan bahwa tindakan penyiraman air keras dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) dan (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan luka serius.

Selain itu, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya terkait hak atas rasa aman dan perlindungan dari kekerasan.

GPPMI menekankan bahwa tidak boleh ada impunitas dalam kasus ini. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga marwah hukum dan kepercayaan publik terhadap negara.(santi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *