Sriwijaymedia.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Lahat.
Pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/11/II/2026/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/ Polda Sumsel, tertanggal 21 Februari 2026.
Kasus ini diungkap di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polres Lahat AKP LAE Tambunan, SH., MH., bersama Kanit Idik I Ipda Noprianto, SH., Kanit Idik II Ipda Raden Putro, SH., serta tim Satresnarkoba Polres Lahat.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di rumah tersangka yang beralamat di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.
Tersangka berinisial P bin D (alm), seorang laki-laki beragama Islam, diamankan saat berada di dalam kamar rumahnya.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh seorang saksi, petugas menemukan sejumlah barang bukti (BB) berupa 17 paket serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,36 gram, dua lembar plastik klip transparan, serta satu unit telepon genggam Android merek Oppo A78 warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasar hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Terduga pelaku P mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial H untuk dititipkan dan dijual kembali.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) No 1/2023 tentang KUHP juncto UU No 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Lahat guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum berlaku. (Nita)









