Satres Narkoba Polres Lahat Amankan Enam Paket Sabu dan Satu Tersangka

Terduga pelaku inisial I bin Z berikut barang bukti sabi diamankan di Mapolres Lahat/sriwijayamedia.com-nita

Sriwijayamedia.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat, Polda Sumsel, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka beserta enam paket sabu.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/II/2026/Polres Lahat/Polda Sumsel tertanggal 23 Februari 2026.

Penindakan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui sasaran orang serta lokasi, tim Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial I bin ZA di sebuah pondok yang beralamat di Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat.

Saat akan diamankan, tersangka sempat berupaya melarikan diri dengan cara mencoba terjun ke dalam sumur.

Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan dan tersangka dapat diamankan oleh petugas di lokasi kejadian.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan tersangka serta pondok yang disaksikan oleh warga setempat.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa enam paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,78 gram.

Barang bukti tersebut ditemukan di bawah karpet di dalam pondok dan diakui oleh tersangka sebagai miliknya.

Kapolres Lahat Novi Edyanto melalui Kasat Narkoba Polres Lahat AKP LAE Tambunan, SH., MH., didampingi Kasi Humas AKP Mastoni, SE., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual kembali kepada pembeli,” ujar Kasat.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di ruang Satres Narkoba Polres Lahat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No 35/2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang No 1/2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang No 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan berlaku.(Nita)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *