Sindir Kinerja KPK, Massa Pendukung Hasto Gelar Aksi Kumpulkan Koin

Anggota DPR RI Ribka Ciptaning turut mengumpulkan koin, di depan gedung PN Jakpus, Kamis (10/7/2025)/sriwijayamedia.com-santi

Sriwijayamedia.com- Disela-sela aksi solidaritas dukungan untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang tengah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), ratusan massa pendukung PDIP se Pulau Jawa menggelar aksi pengumpulan koin, di depan gedung PN Jakpus, Kamis (10/7/2025).

Pengumpulan koin dilakukan dengan meletakan kotak amal didekat mobil komando yang digunakan dalam aksi.

Setiap simpatisan dan kader berebut mengumpulkan koin. Aksi ini menarik perhatian beberapa pengurus DPP dan para anggota DPR RI yang kebetulan hadir di gedung PN Jakpus untuk mengikuti jalannya persidangan.

Salah satu kader PDIP Jawa Barat (Jabar) Johan Sitorus mengatakan, pengumpulan koin peduli Hasto untuk menanggapi tuntutan JPU terhadap Hasto pada persidangan yang lalu.

Penggagas aksi ini diantaranya Masyarakat Pecinta Keadilan, Banteng Lawas, Promeg 96.

Adapun target jumlah koin yang hendak dikumpulkan sama dengan tuntutan JPU yakni Rp 600 juta. Selanjutnya koin yang berhasil terkumpul akan diserahkan ke KPK.

“Target jumlah koin terkumpul Rp 600 juta. Dari aksi ini kesan yang hendak disampaikan adalah ‘KPK recehan’ karena tidak berani menangkap orang-orang yang sudah terbukti melakukan tipikor dengan kasus besar yang belum terselesaikan seperti kasus timah dan lain-lain,” jelas Sitorus.

Menurut Sitorus, kasus Hasto bukanlah kasus hukum. Sebab dua dakwaan yang dikenakan tidak terbukti, seperti penyuapan dan perintangan penyidikan.

Aksi pengumpulan koin hari ini juga disaksikan juga oleh anggota DPR RI Ribka Ciptaning sekaligus salah satu pengurus DPP PDIP dan sejumlah senior PDIP dari Pulau Jawa diantaranya Drajat, senior PDIP Jabar dan Sukarno Wiranata.

Dalam persidangan sebelumnya, Kamis (3/7/2025), Hasto dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman tujuh tahun penjara terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi dan dugaan suap berkaitan dengan buronan Harun Masiku.

Dalam rekuisitornya, JPU Wawan Yunarwanto menyebut Hasto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 21 UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang mengatur tentang tindakan menghalangi penyidikan (obstruction of justice).

Selain itu, Hasto juga dinyatakan terlibat secara bersama-sama dalam dugaan suap sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tipikor.

Penuntut umum juga menuntut agar Hasto dijatuhi pidana tambahan berupa denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, masa tahanan yang telah dijalani diminta untuk dikurangkan dari hukuman pokok dan terdakwa tetap ditahan hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Dan pada sidang hari ini Hasto menyampaikan pledoinya.(Santi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *