Sriwijayamedia.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menemukan sebanyak 9 produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (Porcine).
Atas temuan itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Muba langsung melakukan sidak pengawasan sebagai tindak lanjut dari informasi yang telah beredar.
Kepala Disdagperin Muba Hj Azizah, S.Sos., MT., melalui Plt Kabid Bina Usaha dan Pelaku Disdagperin Muba Distribusi Mursalin, SH., M.Si., mengatakan sidak ini berdasar lampiran Surat Kepala BPJPH RI, Siaran Pers No 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 tanggal 21 April 2025 tentang produk pangan olahan yang terdeteksi mengandung unsur babi (porcine), Surat Tugas Tim Interdis Disdagperin Muba No : B-800.1.11.1/322/DAGPERIN/2025 tanggal 22 April 2025 Kecamatan Sekayu.
“Sidak pengawasan ini sebagai tindak lanjut atas informasi yang telah beredar melalui BPJPH dan BPOM terkait temuan 9 produk pangan olahan yang mengandung unsur babi,” tuturnya.
Menurut dia, sidak ini dilakukan bersama dengan Pengawas Disdagperin Muba, Dinkes dan Satpol PP Muba.
Adapun deretan makanan mengandung babi diantaranya, corniche floffy jelly marshmallows, corniche teddy marshmallows apple, chompchomp car mallow (marshmallow bentuk mobil), chompchomp flower mallow (marshmallow bentuk bunga), chompchomp marshmallow bentuk tabung, hakiki gelatin (bahan tambahan pangan pembentuk gel), larbee – TYL marshmallow isi selai vanila, aaa marshmallow rasa jeruk, sweetme marshmallow rasa cokelat.
“Sidak yang kami laksanakan di beberapa tempat yaitu, 4 Alfamart dan 6 Indomaret yang terdapat di wilayah kecamatan Sekayu,” imbuhnya.
Dari sejumlah Alfamart dan Indomaret yang dilakukan sidak rupanya memang benar ditemukan 3 produk pangan yang tertera diatas 1 produk dari (Alfamart) yaitu ChompChomp Car Mallow (14 pcs) dan 2 produk dari Indomaret yaitu ChompChomp Flower Mallow (17 pcs) dan ChompChomp (16 pcs) Marshmallow bentuk tabung yang terpajang di rak penjualan.
Sebagai tindak lanjut, petugas memberikan pembinaan dan langsung memerintahkan kepala toko/pegawai segera mengambil produk tersebut untuk disimpan atau direturkan supaya tidak dijual kembali.
“Tindakan tersebut guna untuk mengamankan para konsumen (muslim) dari produk bahan pangan yang mengandung unsur babi yang mana pada kemasan tersebut tertera label halal,” jelasnya.(Berry)









