Dewan Pers Minta Pengalihan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV

Ilustrasi/sriwijayamedia.com-ist

Sriwijayamedia.com– Penetapan tersangka Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar, dalam kasus yang disebut Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai permufakatan jahat untuk merintangi pemeriksaan perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula, menjadi perhatian serius Dewan Pers.

Dalam siaran pers yang diterima sumselupdate.com Jumat (25/4/2025), Dewan Pers telah mengunjungi Kejagung dan bertemu Jaksa Agung pada Selasa 22 April 2025.

Bacaan Lainnya

Kemarin, 24 April 2025, giliran Kejagung yang mengunjungi Dewan Pers sekaligus menyerahkan berkas kasus yang melibatkan Tian Bahtiar tersebut.

Berkaitan dengan itu, Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu, SH., MS., menyampaikan hal-hal sebagai berikut.

Pertama, Dewan Pers pada Kamis 24 April 2025 telah menerima berkas-berkas dari Kejagung yang disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, sehubungan dengan ditetapkannya Tian Bahtiar sebagai tersangka.

Kedua, Ketua Dewan Pers meminta agar Kejagung melakukan pengalihan penahanan terhadap Tian Bahtiar untuk memudahkan proses pemeriksaan di Dewan Pers.

Ketiga, Dewan Pers akan meneliti secara mendalam berkas-berkas dari Kejaksaan Agung tersebut. Meski perlu waktu yang memadai untuk meneliti sekaligus menganalisis kasus tersebut sesuai dengan prosedur operasi standar, namun Dewan Pers akan menyampaikan hasilnya pada semua pihak sesegera mungkin.

Keempat, Dewan Pers dan Kejagung sama-sama berkomitmen untuk menguatkan penegakan hukum dan penguatan kehidupan pers. Kedua belah pihak juga sama-sama saling menghormati kewenangan masing-masing.

Kelima,nKapuspenkum Kejaksaan Agung telah menyatakan, bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan produk jurnalistik.

“Untuk meningkatkan sikap saling menghormati wewenang masing-masing, Dewan Pers akan meneruskan rencana menghidupkan nota kesepahaman dengan Kejagung berkaitan dengan penanganan sengketa pemberitaan (produk jurnalistik), sebagaimana pernah dilakukan di masa lalu. Hal yang sama telah dilakukan oleh Dewan Pers bersama Polri dan Mahkamah Agung (MA),” jelas Dr Ninik Rahayu, SH., MS.(rel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *