Sriwijayamedia.com – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan bahwa evaluasi terhadap kinerja Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) adalah amanat tata tertib DPR.
“Ya, ini memang perintah Tatib untuk mengevaluasi kinerja DKPP. Seperti kita tahu, hasil Pilkada kemarin banyak sekali PSU, kurang lebih hampir 150. Bahkan, ada satu kabupaten yang harus mengulang seluruh pemilihannya. Ada yang didiskualifikasi, ada juga yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi. Ini membutuhkan ketegasan dari DKPP untuk benar-benar mengawasi KPU dan Bawaslu,” ujar Adies Kadir, usai Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Ia juga menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas SDM di DKPP.
“Tadi sudah disampaikan bahwa SDM di DKPP harus lebih profesional, berintegritas, dan mumpuni. Artinya, mereka harus benar-benar menguasai semua teknik pemilu, terutama dalam mengawasi KPU dan Bawaslu. Selain itu, transparansi juga sangat penting, jangan sampai ada yang ditutup-tutupi,” tambahnya.
Adies juga menyoroti masih adanya kasus yang belum diputus oleh DKPP, meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan.
“Kita juga meminta supaya kasus-kasus yang ada segera diputus. Kan tadi kita lihat, ada beberapa putusan MK yang masih belum ditindaklanjuti oleh DKPP. Hal seperti ini yang tadi menjadi perhatian pimpinan,” katanya.
Selain itu, tambah Adies, bukan hanya DKPP yang perlu dievaluasi, tetapi juga Bawaslu.
“Mungkin nanti bukan hanya DKPP yang perlu dievaluasi, tapi juga Bawaslu. Sebagai pengawas pemilu, seharusnya Bawaslu bisa sejak awal memastikan bahwa tidak ada pelanggaran. Bawaslu ini kan ada di banyak daerah, jadi tugasnya apa kalau sampai ada hampir 150 PSU yang diputus oleh MK?,” tegas Adies.
Ia menilai bahwa jika pengawasan DKPP dan Bawaslu berjalan dengan baik, maka berbagai pelanggaran dan PSU dalam jumlah besar bisa diminimalisir.
“Kalau semua ini berjalan dengan baik, DKPP dan Bawaslu melakukan pengawasan dengan benar, saya rasa tidak akan ada yang didiskualifikasi, tidak ada kecurangan, dan PSU sebanyak itu juga tidak akan terjadi,” jelasnya.
Terkait kemungkinan adanya pencopotan anggota DKPP, Adies Kadir menegaskan bahwa DPR hanya memberikan rekomendasi perbaikan, bukan keputusan terkait sanksi.
“Saya tidak tahu. Tadi rekomendasinya hanya perbaikan saja. Itu kita kembalikan ke DKPP untuk mengevaluasi, apakah nanti mereka akan menegur atau mencopot anggotanya, ya kita serahkan ke pemerintah. Wewenang kita di DPR hanya sebatas memberikan masukan dan kritik, bahwa DKPP seharusnya bekerja seperti ini,” pungkasnya.(raya)