Sriwijayamedia.com- Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) H Muchendi Mahzareki menyebut penerapan digitalisasi dana desa (DD) dapat mencegah tindakan penyelewengan dalam menggunakan anggaran desa.
“Memang perlu upaya yang lebih masif agar tidak ada penyalahgunaan anggaran DD, salah satunya melalui digitalisasi dana desa,” kata Muchendi, saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati OKI mengenai besaran alokasi Dana Desa (ADD), DD, Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak, Retribusi Daerah, dan Lelang Lebak Lebung (L3) untuk Tahun Anggaran 2025, di Pendopo Kabupatenan, Kamis (20/3/2025).
Muchendi mengingatkan kepala desa (kades) agar penggunaan DD dapat dilakukan secara efektif, efisien dan transparan serta bermanfaat bagi masyarakat.
“Kita semua memiliki batasan masa jabatan. Jangan berpikir kita akan selalu berada di sini, saya menekankan pentingnya amanah dalam pengelolaan DD dan mengingatkan bahwa dana tersebut harus digunakan sesuai dengan peruntukannya untuk kemaslahatan masyarakat,” ungkap Muchendi.
Muchendi juga menekankan bahwa penggunaan DD harus sesuai dengan aturan berlaku.
“Jika kita mengikuti proses yang sudah ditentukan sesuai dengan aturan, saya pikir pengelolaan DD akan berjalan lancar. Pengawasan tidak hanya dilakukan APH dan pemerintah, tetapi juga oleh masyarakat,” imbuhnya.
Bupati juga menyinggung soal gotong royong dan pengaktifan kantor desa.
“Sampah juga menjadi permasalahan kita secara bersama-sama di desa. Kita harus memunculkan jiwa gotong royong, saya minta kades juga aktifkan kantor desa untuk pelayanan masyarakat,” tegas Muchendi.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten OKI Ari Mulawarman menyampaikan besaran DD Tahun 2025 untuk 314 desa sebesar Rp290 miliar, ADD Rp137 miliar, DBH Pajak dan Retribusi Daerah sebesar Rp14,064 miliar serta Alokasi Hasil L3 sebesar Rp3.524 miliar.
“Untuk DD di Tahun 2025 pelaksanaan penyalurannya langsung ditransfer ke rekening kas desa sebanyak dia tahap,” jelas Ari.
Adapun prioritas penggunaan DD 2025 antara lain; penanganan kemiskinan ekstrem, dukungan ketahanan pangan, peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting, pengembangan potensi dan keunggulan desa, pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital, pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal.
DD dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa (Pemdes) paling banyak 3% dari pagu DD setiap desa serta program sektor prioritas lainnya. (Jay)