KPU-AMSI Tandatangani MoU Pelaksanaan Cek Fakta Dalam Penyelenggaraan Pemilu

AMSI dan KPU RI sepakat menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pelaksanaan Cek Fakta dalam penyelenggaraan Pemilu 2024/sriwijayamedia.com-ismi

Sriwijayamedia.com- Setelah melalui beberapa tahapan audiensi, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sepakat menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pelaksanaan Cek Fakta dalam penyelenggaraan pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, pemilihan anggota DPD, pemilihan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota.

MoU Nomor: 03/Mou/AMSI/1/2024 dan Nomor 2/PR.07-NK/01/2024, ditandatangani oleh Ketua Umum (Ketum) AMSI Wahyu Dhyatmika dan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Bacaan Lainnya

“Tujuan dari kerja sama antara AMSI dan KPU RI salah satunya adalah untuk memberikan informasi yang benar agar Masyarakat terhindar dari berita bohong (hoaks) dalam pemilu,” kata Direktur Eksekutif AMSI Felix Lamuri, Rabu (17/1/2024).

Selain itu, masyarakat juga dapat memperoleh informasi terkait tahapan, program, dan jadwal pemilu yang terpercaya yang akan tersedia di masing-masing etalase informasi kedua lembaga.

Untuk terselenggaranya pelaksanaan Cek Fakta, kedua belah pihak juga sepakat dalam penyediaan dokumen penunjang yang diperlukan, dan melakukan peningkatan kapasitas masing-masing pihak serta tersedianya dokumentasi, pendataan, dan penyusunan bahan rujukan Cek Fakta juga sosialisasi dan peningkatan Pendidikan pemilih dalam penyelenggaraan pemilu.

AMSI dan KPU RI juga telah menunjuk perwakilan dari masing-masing lembaga yang akan menjadi penghubung untuk kelancaran kerja sama yakni, Felix Lamuri yang sekarang menjabat sebagai Direktur Eksekutif AMSI dan dari KPU diwakili oleh Bernad Dermawan Sutrisno, Sekjen KPU RI.

MoU antara AMSI dan KPU RI berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak MoU ditandatangani dan dapat diperpanjang atau diubah berdasarkan kesepakatan bersama.(ismi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *