Sriwijayamedia.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengumumkan pengusulan Wakil Bupati (Wabup) HM Djafar Shodiq sebagai Bupati, dalam Sidang Paripurna V Masa Sidang I DPRD OKI, Selasa (7/11/2023).
Sebelumnya Dja’far Shodiq ditugaskan sebagai Plt Bupati OKI oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pasca Bupati OKI H Iskandar, SE., resmi ditetapkan sebagai calon legislator DPR RI pada Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.
“Sehubungan dengan pengunduran diri H Iskandar, SE., sebagai Bupati OKI pada 4 November sesuai jadwal pengumuman DCT oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Wabup Djafar Shodiq secara otomatis menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati dan secara mekanisme diusulkan secara resmi untuk diangkat sebagai bupati hingga sisa masa jabatannya,” ujar Ketua DPRD OKI Abdiyanto Fikri, SH., MH.
Politisi PDI Perjuangan OKI ini mengatakan Djafar Shodiq akan menjadi Bupati periode 2019-2024, melanjutkan sisa masa jabatan.
Abdi mengatakan pengusulan Shodiq merupakan mekanisme yang harus dilalui sesuai perundang-undangan berlaku.
“Dasar pengangkatannya adalah UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah yang telah dirubah beberapa kali dan terkahir menjadi No 6/2023,” terangnya.
Sementara itu, Plt Bupati OKI HM Djafar Shodiq usai penandatangan berita acara pengusulan Bupati OKI mengatakan akan meneruskan tongkat estafet yang setelah dijalankan kurang lebih 4 tahun ini.
“Perlu akselerasi pembangunan di berbagai bidang. Untuk itu, kami menyadari dalam pelaksanaan tugas memerlukan kerjasama dari seluruh stakeholder,” ajaknya.
Shodiq berharap roda pemerintahan di OKI dapat berjalan harmonis dan sinergis untuk terwujudkan OKI Maju, Mandiri dan Sejahtera berlandaskan iman dan taqwa.(jay)