Diskominfo OKI Kawal Pengelolaan Informasi pada Badan Publik

Diskominfo OKI melangsungkan rakor Pengelolaan Informasi Publik lingkup Kabupaten OKI di Kayuagung, Selasa (7/11/2023)/sriwijayamedia.com-jay

Sriwijayamedia.com- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengintensifkan pendampingan pengelolaan informasi publik pada organisasi perangkat daerah (OPD), melalui peningkatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Sebagai PPID utama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI, Diskominfo berkewajiban memberikan  pendampingan kepada OPD, kecamatan hingga desa dalam hal pengelolaan informasi publik.

Bacaan Lainnya

“Sebagai PPID utama, Diskominfo punya tugas salah satunya melakukan pembinaan melalui rakor atau sosialisasi PPID, kaitan prosedur dan penyelenggaraan pelayanan informasi,” ujar Plt Kepala Diskominfo OKI Adi Yanto, M.Si., pada rakor Pengelolaan Informasi Publik lingkup Kabupaten OKI di Kayuagung, Selasa (7/11/2023).

Diharapkannya melalui rakor PPID ini bisa menjadikan Kabupaten OKI informatif dan meningkatkan pelayanan informasi bagi masyarakat serta meningkatkan koordinasi antar PPID Pelaksana di Kabupaten OKI.

Asisten bidang Administrasi Umum Setda OKI Hj Nursula, S.Sos., M.Si., mengatakan informasi jadi kebutuhan dasar karena setiap orang memiliki hak untuk memperoleh informasi yang telah diatur undang-undang (UU).

“Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan masyarakat untuk penyelenggaraan pemerintahan yang baik,” ungkapnya.

Nursula menambahkan dalam melaksanakan pelayanan informasi ada lima azas yang harus dipedomani.

“Pelayanan informasi harus transparan (terbuka, bisa diakses oleh semua pihak yang membutuhkan); akuntabilitas; kondisional; partisipatif (mendorong peran serta masyarakat) dan  kesamaan hak tidak diskriminatif,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, narasumber Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumsel Muhammad Fatoni mengungkapkan pentingnya keterbukaan informasi dan dampaknya terhadap transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

“Maka masing-masing OPD terus melakukan koordinasi dengan Diskominfo, khususnya PPID pelaksana di wilayah kecamatan untuk kegiatan pembentukan PPID Desa,” jelasnya.

Upaya ini untuk memberikan dampak baik untuk terwujudnya clear dan clean governance di Kabupaten OKI kata Shodiq.

Dia berpesan kepada peserta agar menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik di antara sesama pejabat pengelola informasi, sehingga tujuan dan peran PPID dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Serta maksimalkan pelayanan terhadap pemohon informasi, sesuai dengan syarat dan ketentuan berlaku.(jay)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *