OPINI : Politik Dinasti, Dinasti Politik dan Penghianatan Jokowi terhadap Reformasi 98

Direktur Eksekutif SDR Hari Purwanto/sriwijayamedia.com-irawan

Oleh : 

Hari Purwanto, Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR)

Bacaan Lainnya

Perbedaan terminologi antara “dinasti politik” dan “politik dinasti”. Dinasti politik adalah kondisi dimana keluarga atau kerabat sama-sama memiliki profesi sebagai politisi atau terlibat dalam politik. Sedangkan politik dinasti merupakan politik “warisan”, dan ini yang menjadi masalah.

Dinasti politik memiliki sisi positif dan negatif. Sisi positifnya, kepopuleran akan menciptakan kepercayaan publik. Namun, ini juga menjadi masalah karena banyaknya sanak saudara dalam kekuasaan atau kepopuleran seorang tokoh, cenderung membuat mekanisme check and balance tidak berjalan.

Begitu juga dalam konteks politik dinasti, sisi positifnya bahwa pembangunan dapat dilanjutkan karena tidak ada perseteruan dengan pemimpin sebelumnya, karena mereka masih berkerabat.

Namun, sama dengan dinasti politik, aspek negatif dari politik dinasti adalah citra yang dibentuk oleh pemimpin hanya mengandalkan popularitas dan kemampuan dari kerabat mereka belaka.

Situasi saat ini yang harus dilakukan ke depan adalah membatasi masa jabatan hanya sekali saja, memberikan jeda waktu bagi keluarga untuk mendaftarkan diri menjadi calon pemimpin daerah, serta melarang keluarga inti untuk turut serta dalam promosi calon.

Langkah Wali Kota (Wako) Solo Gibran Rakabuming Raka untuk maju di Pilpres 2024 kini terbuka lebar. Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan ‘karpet merah’ kepada putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat putusan soal gugatan syarat calon presiden dan calon wakil presiden di UU Pemilu.

Kemarin, MK mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor: 90/PUU-XXI/2023 dengan menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu 7/2017 soal syarat usia capres dan cawapres paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Hakim konstitusi mengubahnya jadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum (pemilu), termasuk pemilihan kepala daerah.

Artinya, orang yang belum berusia 40 tahun bisa maju jadi capres atau cawapres selama berpengalaman jadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.

MK saat ini bukan lagi penjaga konstitusi, melainkan penjaga keluarga. Hal ini bertalian dengan hubungan Ketua MK Anwar Usman dengan Gibran selaku paman dan keponakan sehingga reputasi MK telah hancur.

Putusan MK yang mengabulkan permohonan syarat capres-cawapres ini tidak hanya meruntuhkan kepercayaan publik terhadap MK, tapi juga merobohkan pilar lembaga sebagai the guardian of constitution. Pilar itu kini berubah jadi the guardian of family.

Manuver Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui putusan MK dan Airlangga Hartato melalui partai Golkar dengan menggelar Rapimnas hari ini mengusulkan anak sulung presiden Jokowi yang juga Wako Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (Cawapres) yang disandingkan dengan Prabowo Subianto menjadi kenyataan pada Sabtu (21/10/2023).

Presiden ketujuh RI saat ini unjuk kekuatan politik untuk melawan arus reformasi. Jokowi menjadi presiden selama dua periode tidak terlepas dari dirinya yang dianggap mewakili harapan reformasi tahun 1998 ternyata malah menunjuk wajah aslinya.

Namun, manuver yang dilakukan Jokowi beberapa waktu belakangan ini nampak perlawanannya terhadap cita-cita reformasi yang anti KKN.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *