Ini Tanggapan Direktur SDR Terkait Penggeledahan Rumdin Mentan SYL

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto/sriwijayamedia.com-irawan

Sriwijayamedia.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah memanggil beberapa kali Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), namun selalu bertepatan dengan agenda kerjanya.

Mentan SYL juga bersikap kooperatif dengan meminta penjadwalan ulang.

Bacaan Lainnya

Kemudian pada Kamis (28/9/2023) sore hingga Jumat (29/9/2023) pagi, KPK menggeledah rumah dinas (rumdin) Mentan SYL, di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Jakarta Selatan (Jaksel).

Dalam penggeledahan, tim penyidik mengamankan uang puluhan miliar rupiah, sejumlah dokumen hingga 12 senjata api (senpi). Saat penggeledahan, Syahrul sendiri tengah berada di luar negeri untuk menjalankan tugas sebagai menteri.

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menilai bahwa temuan KPK di rumdin Mentan SYL tentunya dapat langsung digunakan untuk menetapkan dan mengumumkan Mentan sebagai tersangka.

“Apalagi langkah kooperatif KPK sudah dilakukan walaupun selalu bersamaan dengan agenda kerja Mentan. Bahkan saat penggeledahan rumah dinas, kok bisa bersamaan dengan agenda kerja Mentan yang sedang berada di luar negeri.” ujar Hari, Senin (2/10/2023).

Pemanggilan beberapa mantan pegawai KPK sebagai saksi, lanjut Hari, juga dapat dianalisa.

Namun, Hari menegaskan bahwa utamanya pemanggilan saksi mantan pegawai KPK yaitu pertama, mencarikan solusi atau jalan keluar atas dugaan korupsi Mentan SYL.

“Apalagi 3 mantan pegawai KPK tersebut menyandang status pengacara dan paham pola kerja di dalam KPK sendiri.” kata Hari.

Kedua, Hari juga menyinggung soal dapat diduganya mantan pegawai KPK tersebut ikut terlibat dalam dugaan korupsi Mentan SYL.

“Tentunya 3 mantan pegawai KPK tersebut masih membangun koneksitas dengan pegawai didalam KPK. Bisa juga telah membangun hubungan emosional saat masih menjabat ataupun sudah tidak menjabat di KPK,” paparnya.

Ia menyinggung peluang untuk melakukan perintangan yang bisa saja terjadi karena pernah ada hubungan kerja dan masih membuka ruang komunikasi sampai saat ini.

“Ingat, tidak semua pegawai KPK yang setuju Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat itu loyal dengan pimpinan KPK saat ini. Yang tidak setuju TWK bisa tetap loyal dengan pimpinan sebelumnya.” imbuh Hari.

Kasus dugaan korupsi di Kementan, masih kata Hari, ini sangat kuat dugaan telah terjadinya tindak pidana dengan alat-alat bukti dan keterangan saksi yang telah dikumpulkan oleh KPK.

“Terkait klaster-klaster yang dimaksud tentunya KPK yang memiliki kewenangan atas temuan-temuan mulai penyelidikan sampai penyidikan. Tentunya bisa salah satu klaster tersebut adalah food estate,” pungkasnya.(Irawan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *