Seiwijayamedia.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) mengambil kebijakan mengantisipasi dampak buruk akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pemkab OKI melakukan penyesuaian jadwal kegiatan belajar mengajar bagi siswa tingkat TK hingga SMP.
Dalam jadwal baru tersebut, Dinas Pendidikan (Disdik) OKI menginstruksikan kepada sekolah untuk memundurkan jam belajar, sebelumnya pukul 07.00 WIB, menjadi pukul 09.00 WIB dengan jam pulang tetap menyesuaikan kebijakan sekolah masing-masing.
Sementara bagi siswa tingkat TK/Paud kegiatan belajar dilakukan secara mandiri di rumah masing-masing.
“Kita atur jamnya, kemudian masing-masing waktu belajar ada pengurangan 10 menit tanpa istirahat atau kegiatan di luar kelas,” kata Kepala Disdik OKI Muhammad Refly, dalam Rapat Terbatas di Ruang Sekda OKI, Kamis (19/10/2023).
Aturan perubahan jam belajar sekolah itupun mulai berlakukan pada Jum’at (20/10/2023) sampai dengan Senin (23/10/2023).
Selanjutnya kebijakan akan dievaluasi diperpanjang apabila terjadi penambahan intensitas kabut asap.
Namun, bila kondisi udara telah kembali normal, maka jam belajar sekolah akan ditetapkan seperti semula.
“Ini sebagai upaya pencegahan agar guru maupun anak sekolah tidak terkena ISPA,” ungkap Refly.
Sebelumnya pada ratas tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) OKI Ir Asmar Wijaya mengatakan Pemkab OKI akan mengambil kebijakan untuk mengantisipasi dampak buruk kabut asap akibat karhutla.
“Kita ingin mendengar masukan dari OPD masing-masing terkait data ISPU dan ISPA agar keputusan yang diambil berbasis data dan bermanfaa bagi masyarakat,” jelas Asmar.
Dalam paparannya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKI Aris Panani mengatakan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) Kabupaten OKI beberapa hari terakhir masih berada posisi sedang dengan indeks 0-100. Namun pada Kamis, 19 Oktober menunjukkan indeks tidak sehat.
“Berdasar data IQ MS hari ini pada pukul 9-12 berada pada tidak sehat. Sementara pada pukul 14.00Wib kembali berada di indeks sedang,” aku Aris.
Meninjau Permen LHK tahun 2020, kata Aris, ketika indeks udara menunjukkan parameter tidak sehat, dianjurkan untuk mengurangi aktivitas diluar ruang.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) OKI Iwan Setiawan, S.KM., M.Kes., mengatakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) per tanggal 17 Oktober cenderung menurun, namun per tanggal 19 Oktober mengalami peningkatan.
“Ada 6 kecamatan yang mengalami peningkatan kasus ISPA hari ini. Tertinggi di Kecamatan Kayuagung,” jelas Iwan.
Berdasarkan data Dinkes OKI, 6 kecamatan yang rentan terpapar ISPA antara lain Kayuagung, Pangkalan lampam, Cengal, Tulung Selapan, Lempuing Jaya, dan Air Sugihan.(jay)