Sriwijayamedia.com – Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menanggapi unggahan Pakar Hukum Tata Negara Prof Denny Indrayana di media sosial Twitter, terkait perubahan sistem pemilu 2024 menjadi sistem proporsional tertutup.
“Jika yang disampaikan Prof Denny Indrayana “reliable”, bahwa MK akan menetapkan sistem proporsional tertutup dan bukan sistem proporsional terbuka seperti yang berlaku saat ini, maka hal ini akan menjadi isu besar dalam dunia politik di Indonesia,” tulis SBY lewat akun Twitter pribadinya @SBYudhoyono, Minggu (28/5/2023).
Terkait perubahan sistem pemilu, kata SBY, ada tiga pertanyaan besar yang menjadi perhatian publik, mayoritas parpol, dan pemerhati pemilu.
“Pertanyaan pertama kepada MK, apakah ada kegentingan dan kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai? Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kpd KPU. Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan “chaos” politik,” terang SBY.
Pertanyaan kedua kepada MK, benarkah UU sistem pemilu terbuka bertentangan dengan konstitusi?. Sesuai konstitusi, domain dan wewenang MK adalah menilai apakah sebuah UU bertentangan dengan konstitusi dan bukan menetapkan UU mana yang paling tepat.
“Sistem Pemilu Tertutup atau Terbuka,” tanya SBY.
Menurut SBY, jika MK tidak memiliki argumentasi kuat bahwa sistem pemilu terbuka bertentangan dengan konstitusi sehingga diganti menjadi tertutup, mayoritas rakyat akan sulit menerimanya.
Ketiga, sesungguhnya penetapan UU tentang sistem pemilu berada di tangan Presiden dan DPR, bukan di tangan MK. Mestinya Presiden dan DPR punya suara tentang hal ini.
“Mayoritas partai politik telah sampaikan sikap menolak pengubahan sistem terbuka menjadi tertutup. Ini mesti didengar,” papar SBY.
SBY menjelaskan, dalam menyusun DCS, parpol dan caleg berasumsi sistem pemilu tidak diubah atau tetap menggunakan sistem terbuka.
Perubahan di tengah jalan oleh MK, bisa menimbulkan persoalan serius, terutama KPU dan parpol harus siap kelola “krisis” akibat perubahan tersebut.
Untuk menghindari situasi “chaos” tersebut, SBY menyarankan untuk pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Lalu setelah pemilu 2024, Presiden dan DPR duduk bersama untuk menelaah sistem pemilu yang berlaku, untuk kemungkinan disempurnakan menjadi sistem yg lebih baik dengan mendengarkan suara rakyat.
Sementara itu, Ketua Bappilu Partai Demokrat Lahat Ihsan Chandrawijaya, SE., mendukung penuh apa yang disampaikan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat SBY.
“Pada prinsipnya, kami mendukung penuh apa yang disampaikan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat SBY agar pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka,” singkatnya.(Sisil)