Anggota Komisi I DPR Dukung Panglima TNI Berantas Jual Beli Senpi di Daerah Konflik

Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani/sriwijayamedia.com-adjie

Sriwijayamedia.com – Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mendukung penuh langkah Panglima TNI memberantas praktik jual beli senjata dan amunisi, khususnya di wilayah konflik Papua (Kodam XVII/Cenderawasih).

Dia pun mendukung siapa pun prajurit TNI yang terlibat untuk dihukum seberat-beratnya.

Bacaan Lainnya

“Praktik jual beli senjata ini miris betul dan menjadi kejahatan luar biasa. Memang ini menjadi salah satu penyebab rumitnya penyelesaian konflik di Papua selama ini yaitu keberadaan rantai pasok senjata dan amunisi yang diduga melibatkan aparat TNI sendiri. Maka siapa pun pelakunya pantas dihukum berat, melalui penerapan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun,” ungkap Christina, kepada wartawan di Jakarta, Jum’at (5/5/2023).

Christina menjelaskan, apa yang diakui oleh Panglima TNI Laksamana Yudo Margono terkait adanya lonjakan kasus penyalahgunaan senjata dan amunisi di Kodam Cenderawasih selama satu dekade, harus menjadi momentum perbaikan sungguh-sungguh di tubuh TNI dari atas sampai prajurit di lapangan.

“Artinya jadikan ini kesempatan untuk lakukan pembenahan total. Mulai dari Komandan sampai prajurit di lapangan harus punya komitmen yang sama. Jangan jadikan suplai senjata terhadap musuh atau yang patut diduga berhubungan dengan musuh sebagai lahan bisnis. Benar kata Panglima TNI, itu sama saja membunuh saudara sendiri. Sudah berapa prajurit TNI yang gugur di Papua? Ini menyedihkan,” papar Christina.

Dia meyakini apabila tidak ada pasokan senjata dan amunisi pada kelompok KKB maka perlawanan dari mereka juga tidak akan semasif sekarang.

“Jadi pastikan dulu praktik jahat jual senjata dan amunisi kepada musuh ini kita hentikan. Ini adalah bentuk penghianatan yang sangat pantas dan wajar jika pelakunya dihukum berat,” tegasnya. (adjie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *