Sriwijayamedia.com – Polsek Tanjung Lubuk, Polres OKI, Polda Sumsel berhasil mengamankan dua pelaku atas nama Yudi alias Morga Bin Ahmad Lawi (36), dan rekannya Ismail alias Abas Bin Hambal (35).
Kedua warga Dusun III Desa Sri Tanjung Kecamatan Tanjung Lubuk OKI itu diduga melakukan pencurian besi sutet pada tower 85 di Desa Pengarayan Kecamatan Tanjung Lubuk, OKI.
Kapolres OKI AKBP Dili Yanto, SH., S.Ik., MH., melalui Kapolsek Tanjung Lubuk AKP Made Oka Subawa, SH., menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan pelapor Setiawan Prasetiyo (38), karyawan BUMN beralamat di Perumahan Grand Nirwana Residance Blok D3 Jakabaring Palembang.
“Mendapatkan informasi itu, kami melakukan penyidikan dan olah tempat kejadian perkara. Pada proses lidik, kami juga meminta keterangan para saksi atas terjadinya pencurian itu,” terang Kapolsek, Sabtu (3/12/2022).
Berdasarkan keterangan saksi-saksi serta petunjuk, masih kata Kapolsek, pada Jum’at 2 Desember 2022 sekitar pukul 01.00 Wib, tim Buser unit Pidum Sat Reskrim Polres OKI dipimpin Kanit Pidum Ipda I Gede Putu SWP, S.TrK., bersama anggota unit Reskrim Polsek Tanjung Lubuk dipimpin Kapolsek Tanjung Lubuk AKP I Made Oka Subawa mendapat informasi kalau pelaku Yudi sedang keluar dari rumah.
Selanjutnya, anggota langsung mengamankan pelaku Yudi tanpa perlawanan berarti. Setelah diintrogasi diperoleh nama pelaku lain yakni Abas.
Kapolsek melanjutkan pelaku mengaku telah melakukan pencurian besi sutet tower 85 dengan cara memanjat dan melepaskan baut tersebut dengan menggunakan kunci Inggris.
Setelah baut terlepasz baru besi sutet tersebut diturunkan ke bawah. Lalu hasil curian itu diangkut dengan cara dipikul hingga diangkut menggunakan sepeda motor menuju ke rumah pelaku.
“Selain mengamankan du pelaku, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor ; 4 batang besi sutet yang tertinggal yang masih menajap di tanah serta 2 buah kunci Inggris.” jelasnya.(jay)