Soal Keberadaan PIM, Sekda Ratu Dewa Deadline Pengelola Satu Bulan

IMG_20220624_181003

Palembang, Sriwijaya Media – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa memberikan deadline satu bulan kepada pengelola Pasar Ikan Modern (PIM), Patralog, Asperindo, dan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Palembang Jaya untuk menjelaskan kelangsungan PIM yang vakum sejak 2020 lalu.

“Tadi kita didampingi langsung Direktorat Pemasaran Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI), untuk kejelasan PIM,” kata Ratu Dewa, Jum’at (24/6/2022).

Pihak pengelola, kata Dewa, harus memaparkan langsung dengan Walikota (Wako) Palembang melalui Sekda terkait keberadaan bangunan PIM yang terletak di Jalan Mangku Negara Kelurahan 8 Ilir Kecamatan Ilir Timur 3.

Baik itu sewa, aset dan kelangsungan PIM yang saat ini dinilai belum memberikan kontribusi sejak diresmikan dua tahun lalu. Bahkan banyak ditinggalkan pedagang.

“Dari penjelasan pihak pengelola dan pihak terkait lainnya ini akan kita paparkan ke pemerintah pusat untuk kelangsungan PIM agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari,” tegasnya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akan segera membentuk tim perumus kebijakan dan regulasi guna menemukan titik terang atas keberadaan PIM Palembang.

“Harus ada tanggung jawab yang konkrit. Nanti kita paparkan ke Kementerian sehingga jelas peruntukkannya,” jelasnya.(jay)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *