Komisioner KPU RI I Dewa : Pemilu 2024 Tak Ditunda, Sesuai UU No 10/2016

IMG_20220315_171225

Jakarta, Sriwijaya Media – Wacana agar Pemilu 2024 ditunda yang dilontarkan Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Amanat Nasional (PAN) memunculkan pro dan kontra ditengah masyarakat.

Atas polemik itu, Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, diwawancarai sriwijayamedia.com, akhirnya angkat bicara, Selasa (15/3/2022).

“Terkait wacana penundaan Pemilu 2024, hingga saat ini KPU tetap fokus mempersiapkan Pemilu 2024, sesuai ketentuan berlaku. Bahkan KPU juga telah menetapkan hari dan tanggal pemungutan suara pemilu 2024,” terang I Dewa.

Soal pemberitaan online yang menyebutkan pemilu akan diundur dari tahun 2024 ke tahun 2027, lanjut dia, kondisi pada saat itu, yakni pada Juni 2020 dimana muncul wacana revisi UU No 7/2017 tentang Pemilu dan UU No 19/2016 tentang pemilihan.

Kemudian pada Juli 2020 lalu, KPU menyebut ada wacana yang sedang digodok pemerintah dan DPR RI untuk mengundur pilkada serentak tahun 2024 ke tahun 2027.

“ITU berita lama. Konteksnya saat ramai-ramai revisi UU Pemilu dan UU Pilkada. Akhirnya revisi UU Pemilu dan UU Pilkada dibatalkan. Klarifikasi perihal pemberitaan itu sudah disampaikan oleh anggota KPU Ilham Saputra pada 25 Juni 2020 melalui media massa bahwa Pemilu dilaksanakan sesuai UU No 7/2017, yakni diselenggarakan pada tahun 2024,” paparnya.

Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, masih kata dia, KPU dalam menyelenggarakan Pemilu taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan berlaku. Dalam hal ini Pasal 167 ayat (1) UU No 7/2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU No 10/2016.

“KPU selaku penyelenggara pemilu fokus pada tugas, wewenang dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan berlaku. Atau sebatas memberikan masukan dan pengalaman menjalankan Pemilu dan Pemilihan kepada Kemendagri selaku perwakilan pemerintah dan DPR selaku perwakilan legislatif,” terangnya.

Dewa menjelaskan, bahwa saat ini telah dilaksanakan koordinasi dalam bentuk Tim Kerja Bersama terdiri dari DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Kesepakatan Tim Kerja Bersama bahwa pemilu dan pemilihan tetap diselenggarakan pada tahun 2024, sebagaimana UU No 10/2016. Yaitu pemilu direncanakan pada 21 Februari 2024 dan pilkada pada 27 November 2024,” pungkasnya. (Santi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *