Optimalkan Pelayanan, DPMD Muba Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas LPM

IMG_20211108_195700

Sekayu, Sriwijaya Media- Guna mengoptimalkan peran dan fungsi lembaga kemasyarakatan desa sebagai mitra pemerintah desa dalam hubungan kerja yang harmonis, Pemkab Musi Banyuasin (Muba) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Muba menggelar pelatihan peningkatan kapasitas kelembagaan kemasyarakatan desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) tahun 2021.

Pelatihan ini berlangsung di Auditorium Pemkab Muba, Senin (08/11/2021), dibuka secara resmi Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Muba H Yudi Herzandi, SH., MH., dengan menghadirkan narasumber dari DPMD Sumsel Drs Uzirman Irwandi, MM.

Bacaan Lainnya

Dalam arahannya, Asisten I H Yudi Herzandi, SH., MH., mengatakan bahwa lembaga pemberdayaan masyarakat ini mencakup aktivitas dalam merencanakan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di tingkat desa.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 5/2007 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan, kata dia, jelas menyebutkan terkait tugas dari LPM desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas membantu desa dalam pelaksanaan urusan pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Yudi berpesan agar LPM dapat membantu dan memberikan masukan kepada kepala desa dalam menjalankan program pembangunan di desanya masing-masing.

Selain itu, LPM juga mempunyai tugas dan fungsi menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, menyusun rencana pembangunan yang partisipatif, serta melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

“LPM ditunjukkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan masyarakat, pengembangan kemitraan, pemberdayaan masyarakat. Nah, semoga dengan adanya kegiatan pelatihan ini dapat menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan. Untuk itu, ikuti pelatihan ini agar apa yang didapatkan dapat bermanfaat bagi semuanya,” papar Yudi.

Sementara itu, Kepala DPMD Muba H Richard Cahyadi, AP., M.Si., melalui Kepala Bidang (Kabid) Sosial dan Masyarakat DPMD Muba Edison, SH., M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, mulai 8 November sampai 9 November 2021, dan diikuti peserta 8 ketua LPM perwakilan setiap kecamatan.

“Pelaksanaan pelatihan ini berdasar Permendagri No 5/2007 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan, dan Permendagri No 18/2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa, serta Peraturan Bupati (Perbup) No 87/2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa kelurahan dan lembaga adat desa Kabupaten Muba,” jelasnya.(Berry)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *