Sekayu, Sriwijaya Media – Untuk kesekian kalinya, sumur bor illegal milik Rozali yang berada di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Muba kembali terbakar pada Kamis (28/10/2021) sekitar pukul 23.30 Wib.
Kendatipun Rozali selaku pemilik sumur bor illegal tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang sedang menjalankan proses hukum di Polres Muba, namun diduga sumur bor tersebut tetap beroperasi karena setiap hari ribuan barel minyak diangkut oleh puluhan truk tangki bertuliskan Pertamina EP (PT Petro Muba) yang merupakan salah satu perusahaan milik BUMD Muba.
Diduga sumur bor tersebut tetap dioperasikan oleh sekelompok oknum yang menginginkan dan mencari keuntungan.
Informasi yang dihimpun dilapangan, lahan itu merupakan tanah warisan yang kepunyaannya tiga bersaudara antara lain Rozali, Romli dan Suati. Mereka merupakan warga Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.
Ditempat terpisah, pada Kamis (28/10/2021) sekitar pukul 02.00Wib juga terjadi kebakaran sumur bor illegal milik inisial DD, warga Dayung dilahan NS, warga Keban 1, tepatnya di areal PT PIP.
Kobaran api cukup besar dengan kepulan asap hitam menjulang tinggi ke langit sehingga mengakibatkan tiga (3) orang pekerja mengalami luka bakar cukup serius.
Setiap hari minyak itu diangkut oleh mobil diduga milik Petro Muba.
Angkutan minyak hasil eksplorasi sumur bor milik Rozali jika keluar ditangkap dan sumur – sumurnya ditutup. Sementara di daerah lain masih tetap beroperasi seperti di Keluang, Tungkal Jaya, Batang Hari Leko dan Bayung Lencir.
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH., S.Ik., M.Si saat dikonfirmasi awak media via whatsapp mengatakan bahwa hal itu karena hujan yang menyebabkan minyak di sumur yang telah ditutup merembes ke tempat rendah.
Ditambah lagi ulah oknum warga yang mencuri minyak sehingga menimbulkan percikan api dan terjadinya kebakaran.
“Itu ulah mereka sendiri. Jadi saya pastikan tidak ada lagi yang melakukan illegal drilling disana. Jika ada akan kita tindak tegas,” (Berry)