Dibekali Bimtek, Kasi Penkum Kejati : Jangan Sampai Kasek Terjerat Penyalahgunaan Dana BOS

IMG-20210930-WA0005

Palembang, Sriwijaya Media-Puluhan Kepala SMA dan SMK Negeri di Palembang mengikuti bimbingan teknis (bimtek) dan penguatan implementasi Peraturan Perundang-undangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) regular/kinerja/afirmasi oleh Kejati Sumsel, bertempat di Aula SMK Negeri 2 Palembang, Rabu (29/9/2021).

Kasi Penegakan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Khaidirman mengatakan, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel meminta Kejati Sumsel untuk memberikan sosialisasi tentang UU di kejaksaan dan UU Tindak Pidana Korupsi.

Bacaan Lainnya

“Hukum itu tidak hanya penindakan, tapi juga pencegahan,” ujarnya.

Hari ini, lanjut Khaidirman, pihaknya melakukan sosialisasi pengelolaan dana BOS. Tujuannya agar kepala sekolah (kasek) mengelola dana BOS sesuai dengan rambu-rambunya.

“Jangan sampai karena ketidakmengertian menyebabkan kasek terjerat hukum. Dengan adanya sosialisasi ini, mudah-mudahan dapat meminimalisir tindak pidana korupsi dilingkungan Disdik, termasuk dilingkungan sekolah,” terangnya.

Menurut dia, korupsi tidak akan hilang. Namun pihaknya akan terus berusaha meminimalisir tindak pidana korupsi.

“Kita upayakan bentuk pencegahan dini,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Disdik Sumsel Riza Fahlevi menuturkan dengan adanya kegiatan ini diharapkan kasek lebih mengerti akan penggunaan dana BOS.

“Ikutilah petunjuk yang ada dalam penggunaan dana BOS. Kalau kita sudah berada pada jalur yang benar, tidak akan ada rasa takut,” jelasnya. (Ocha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *