Oleh:
Hasbi Jusuma Leo, SE., Analis Perbendaharaan Negara Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumsel
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Lydia Kurniawati Christyana mempublikasikan kinerja dan fakta (KiTa) APBN lingkup Sumsel secara daring pada Senin (6/9/2021) lalu.
Publikasi itu mengungkap peran APBN melalui belanja negara dalam menangani Covid-19 dan memulihkan ekonomi. Wujud peran itu antara lain melalui program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dan penyaluran Dana Desa (DD).
Program BLT Desa melengkapi program jaring pengaman sosial nasional. Tujuannya membantu masyarakat miskin yang terdampak pandemi Covid-19 di desa. Pelaksanaannya berupa pemberian bantuan uang tunai sebesar Rp300.00/ untuk setiap keluarga yang tidak menerima Kartu Pra Kerja, Kartu Sembako, maupun bantuan pemerintah lainnya.
Adapun total dana BLT Desa yang telah tersalur kepada masyarakat di desa se-Sumsel dari bulan pertama sampai kedelapan tahun 2021 sebesar Rp533,4 miliar. Yakni di 227 desa pada Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sebesar Rp35,7 miliar. Di 143 desa pada Kabupaten OKU sebesar Rp23,1 miliar. Di 245 desa pada Kabupaten Muara Enim sebesar Rp67,2 miliar. Di 359 desa pada Kabupaten Lahat sebesar Rp62,7 miliar, dan di 186 desa pada Kabupaten Musi Rawas (Mura) sebesar Rp35,3 miliar.
Selanjutnya tersalur di 314 desa pada Kabupaten OKI sebesar Rp63,4 miliar. Di 288 desa pada Kabupaten Banyuasin sebesar Rp85,7 miliar. Di 305 desa pada Kabupaten OKU Timur sebesar Rp26,9 miliar, dan di 252 desa pada Kabupaten OKU Selatan sebesar Rp26,8 miliar.
Lalu di 227 desa pada Kabupaten Ogan Ilir (OI) sebesar Rp49,5 milar. Di 147 desa pada Kabupaten Empat Lawang sebesar Rp20,9 miliar. Di 65 desa pada Kabupaten PALI sebesar Rp18,4 miliar. Di 82 desa pada Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) sebesar Rp15 miliar, dan di 12 desa pada Kota Prabumulih sebesar Rp3,2 miliar.
Sejalan dengan itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga mengakselerasi penyaluran DD termasuk BLT Desa dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru. Yakni PMK nomor 94/PMK.07/2021.
Diantaranya dengan memindahkan dokumen persyaratan Peraturan Desa mengenai APBDes. Semula dokumen tersebut merupakan syarat penyaluran tahap pertama menjadi tahap kedua.
Lalu syarat pengajuan penyaluran BLT Desa untuk bulan pertama berupa surat kuasa dari Bupati/Walikota dan merekam data keluarga penerima BLT Desa tersebut. Sedangkan untuk bulan kedua dan seterusnya, syaratnya hanya dengan melakukan tagging (menandai) desa layak salur pada aplikasi Online Monitoring-Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (SPAN).
Kemudian pola penyaluran dana desa untuk BLT Desa menjadi tiga bulanan setelah sebelumnya secara bulanan. Artinya Pemerintah Desa (Pemdes) melalui Pemerintah Daerah dapat mengajukan permohonan penyaluran BLT Desa sekaligus untuk kebutuhan BLT Desa selama tiga bulan.
DD yang tersalur di Sumsel sebesar Rp1,5 triliun. Penyaluran tahap pertama sebesar Rp739,6 miliar pada 2.850 dari 2.853 desa di empat belas kabupaten/kota. Tahap kedua sebesar Rp222,1 miliar kepada 178 desa, tiga desa yang belum tersalur itu ada dua di Kabupaten Lahat dan satu di Kabupaten OKI.
Sedangkan penyaluran tahap kedua baru sebesar Rp222,1 miliar kepada 178 desa. Penyaluran tahap kedua ini masih berjalan. Syarat penyaluran untuk tahap kedua ini diantaranya laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran (output) dana desa pada tahap pertama.
Laporan itu harus menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan minimal 50%. Sedangkan rata-rata capaian keluaran minimal 35%. Desa yang belum mencapai realisasi dan capaian keluaran minimal tadi belum dapat menerima penyaluran.
Selain BLT Desa dan akselerasi penyaluran Dana Desa, program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) juga berperan dalam mendorong pemulihan ekonomi. Terutama pada klaster perlindungan sosial dan klaster kesehatan.
Pemerintah juga memberi perhatian pada dunia usaha dengan mendukung UMKM dan koperasi melalui pemberian Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan penempatan dana di Bank BPD. Tidak ketinggalan juga perhatian pada sektor prioritas melalui Program Padat Karya.
Publikasi APBN juga mengungkap tren pemulihan ekonomi nasional di kuartal kedua tahun 2021 ini cukup kuat. Namun perbaikan ekonomi di awal triwulan ketiga akan tertahan. Sebabnya, adanya pembatasan mobilitas akibat kenaikan kasus Covid-19. Upaya mengendalikan kasus Covid-19 ini mengakibatkan tekanan pada upaya pengendalian ekonomi. Langkah ini berdampak pada sisi konsumsi maupun produksi.
Karena itu, bila APBN melalui BLT Desa, DD, dan program lainnya telah bekerja keras. Maka kita hendaknya ikut mendukungnya.
Caranya dengan mematuhi protokol kesehatan (prokes) 5M. Rutin mencuci tangan, disiplin memakai masker, menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain, dan mengurangi mobilitas. Serta aktif mengikuti vaksinasi Covid-19.
Sehingga faktor yang menahan perbaikan ekonomi tadi berkurang. Mari kita bersama APBN KiTa mengatasi pandemi Covid-19 serta memulihkan ekonomi Sumsel dan Indonesia.