Palembang, Sriwijaya Media- Zuriat Ki Merogan berencana akan mewakafkan luas tanah seluas 87 hektar yang terletak di Pulau Kemarau untuk kemajuan pembangunan destinasi wisata baru yang tengah direncanakan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.
Berbekal surat keputusan Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Zuriat Ki Merogan akhirnya bertemu langsung dengan Walikota (Wako) Palembang H Harnojoyo, Selasa (29/6/2021).
Pertemuan yang berlangsung di Aula Utama rumah dinas orang nomor satu di kota tertua di Indonesia ini “bak gayung bersambut”. Zuriat Ki Merogan berkeinginan jika pembangunan Pulau Kemarau menggunakan konsep Syariat Islam.
Juru Bicara (Jubir) Zuriat Ki Merogan Dede Chaniago mengatakan, total lahan Pulau Kemaro 87 hektar, milik Zuriat Ki Merogan berdasarkan keputusan MA dan PN tahun 1987.
“Zuriat Ki Merogan setuju membangun Pulau Kemaro asalkan berkonsep syariah. Dimana di dalamnya ada Masjid Ki Merogan ketiga, pesantren dan Islamic Center,” katanya.
Zuriat Ki Merogan menegaskan tidak akan menjual tanah tersebut ataupun ganti rugi. Namun berbicara soal pembangunan, Pulau Kemaro sesuai konsep Islam seperti yang pernah dibicarakan dalam pertemuan antara Gubernur Sumsel Herman Deru dan Ridwan Kamil.
“Sementara konsep Ancol sebelumnya yang direncanakan oleh Wako itu belum baku, masih rencana,” tuturnya.
Menurut dia, jika pembangunan tidak sesuai dengan syariah, maka Zuriat akan marah karena tujuan Zuriah konsepnya syariah. Bahkan pihaknya bisa saja membawa masalah itu ke jalur hukum.
“Kita punya keputusan hukum MA dan surat sah Ki Merogan tahun 1881 berbahasa Arab dan diterjemahkan ke Bahasa Indonesia tahun 1960,” terangnya.
Dia mengaku wakaf ini bukan memberikan tanah kepada pemerintah, tapi meniadakan kepemilikan individu menjadi tanah wakaf.
Zuriat meminta pengelolaan nantinya oleh Zuriat Ki Merogan juga Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Soal pembangunannya pemerintah, baik pembiayaan sampai ke pengelolaannya akan dibicarakan selanjutnya,” jelasnya.
Sementara itu, Wako Palembang Harnojoyo mengatakan, pada prinsipnya pembangunan yang direncanakan tersebut untuk kemajuan Palembang.
Pihaknya menerima usulan dan keinginan Zuriat Ki.Merogan.
“Untuk teknis belum disepakati, jika pun ada investor yang ingin berinvestasi untuk membangun Islamic Center, kami persilakan,” pungkasnya.(jay)