Bawa 1 Kg Sabu, Pedagang Sayur Pasar Jakabaring Ditangkap Polres Prabumulih

IMG_20210405_132856

Prabumullih, Sriwijaya Media – Adhan Akbar (57), warga Lorong Sepakat Jaya, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Sebrang Ulu I Kota Palembang diketahui bertransaksi narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram senilai Rp500 juta di wilayah Kota Prabumulih.

Mendapat informasi itu, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Prabumulih langsung bergerak dan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu tersebut.

Bacaan Lainnya

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi, SH., S.Ik., MH., didampingi Kasat Narkoba AKP Fadilah Ermi, S.Sos., S.Ik., dan Kanit Lidik I, Ipda Zulkarnain Afianata, SH., M.Si., dalam press realise mengungkapkan jika penangkapan Adhan Akbar bermula dari informasi masyarakat.

“Kita dapat informasi akan ada transaksi dan kita lakukan penyelidikan lalu meringkus Adhan Akbar pada Sabtu (3/4/2021) sekitar pukul 18.30 di Kawasan Jalan Basuki Rahmat Prabumulih-Baturaja tepatnya di parkiran Indomaret Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan,” ungkap Kapolres dalam press realise, Senin (5/4/2021).

Kapolres menuturkan, dalam menjalankan aksinya tersangka paruh baya ini menggunakan mobil Toyota Camry warna silver, paket sabu dibungkus menggunakan plastik teh cina dan kardus oleh-oleh bika Ambon.

“Sabu dikemas dengan plastik dan dibungkus kardus oleh-oleh, kita temukan di bagasi belakang mobil tersangka,” jelasnya.

Kapolres menuturkan, pelaku merupakan jaringan pengedar sabu lintas provinsi dan merupakan resedivis kasus narkoba.

“Dengan diamankannya narkoba ini kita sama dengan menyelamatkan 5.600 jiwa. Sementara untuk pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (Enam) tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya.

Satu kilogram sabu tersebut diamankan dari dalam bagasi belakang mobil Toyota Camry silver dengan plat nomor B 1392 ZEQ milik tersangka Adhan. Turut diamankan uang Rp900.000 dan handphone pelaku untuk melakukan transaksi.

Sementara, Adhan Akbar dihadapan petugas mengaku hanya sebatas kurir atau pengantar saja ke kota Prabumulih.

“Ada ibu menghubungi inisial Y minta dibelikan sabu seberat 1 kilogram, lalu saya menghubungi bandar di Medan dan berangkat naik pesawat mengambil sabu lalu ke Prabumulih,” ungkapnya.

Adhan menjelaskan, sabu rencana akan diberikan ke Y, namun tiba-tiba digerebek petugas lalu diamankan ke Polres Prabumulih.

“Saya tidak tau bagaimana pembayaran, saya hanya mengambil dan mengantarkan. Saya dapat upah Rp15 juta dari mengantar sabu itu,” katanya seraya menuturkan dirinya sehari-hari jualan sayur di Pasar Jakabaring Palembang.(mah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *