Diduga Memerkosa Anak 14 Tahun, Penjual Tahu Ini Diringkus PPA Polresta Tangerang

IMG_20210309_202829

Tangerang, Sriwijaya Media-Jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten berhasil meringkus pelaku berinisial AS (37). Pria yang berprofesi sebagai penjual tahu ini diringkus lantaran telah melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur pada Jumat (29/1/2021) lalu.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, peristiwa kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur itu terjadi di wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Bacaan Lainnya

Korban diketahui masih berusia 14 tahun yang sehari-harinya membantu tersangka berjualan tahu.

“Tersangka dan korban saling kenal. Artinya pelaku kekerasan seksual pemerkosaan adalah orang dekat korban,” terang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro di Mapolresta Tangerang, Senin (8/3/2021).

Kombes Pol Wahyu mengatakan, peristiwa itu bermula saat tersangka meminta tolong kepada korban untuk dipijat. Usai dipijat, tersangka kemudian memerkosa korban. Korban berusaha melakukan perlawanan, namun tersangka mengancam korban.

Selang beberapa hari kemudian, korban menceritakan peristiwa itu kepada kakak korban.

Didampingi sang kakak, korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Panongan. Tim gabungan dari Polsek Panongan dan Unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara,” tutur Kombes Pol Wahyu.

Kapolres melanjutkan, saat ini korban dalam pendampingan tim trauma healing Unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang.

Kapolres mengingatkan masyarakat untuk senantiasa waspada dalam menjaga anak-anaknya.

“Mari jaga anak-anak kita. Jaga mereka agar tumbuh dewasa menggapai segala cita-cita,” tandas Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi yang turut hadir di Polresta Tangerang menyebut, kasus yang terjadi membuktikan kekerasan terhadap anak masih terus mengincar.

Oleh karena itu, kata Seto, harus upaya-upaya penanganan dan penindakan. Penegakkan hukum sangat penting namun upaya preventif atau pencegahannya terutama dari keluarga atau orang terdekat dan masyarakat tidak kalah penting. Sebab, kekerasan terhadap anak justru kadang dilakukan oleh orang terdekat.

“Masyarakat juga harus berani melapor jika melihat kekerasan terhadap anak, kami akan terus mendorong pemerintah untuk menambah kasi perlindungan anak pada tingkat RT,” jelas Seto Mulyadi. (Imam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *