Indralaya, Sriwijaya Media-Berkat kerja keras petugas jajaran Satres Narkoba Polres Ogan Ilir (OI), seorang tersangka yang dicurigai membawa narkoba jenis sabu sekitar 1 kg atau 935 gram berhasil diringkus. Tersangka dimaksud yakni Suwandi alias Wandi ,(27) warga Perumnas, Rumah Susun Palembang.
Kendati terlihat cukup profesional dalam menjalankan aksinya, namun tersangka mengaku baru satu kali menjadi kurir narkotika.
“Sungguh pak, baru sekali ini aku jadi kurir, dengan imbalan Rp5 juta. Tapi belum sampai diantar, aku keburu ditangkap,” aku Wandi.
Kapolres OI AKBP Imam Tarmudi didampingi Kasat Narkoba AKP Zon Prama dan Kanit I Narkoba IPDA Ahmad Surya saat melakukan release, Selasa (20/10/2020) mengatakan, penangkapan tersangka Wandi, setelah mendapat informasibakal terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang cukup besar jumlahnya.
Petugas kembali mendapat informasi, kalau Tersangka berhenti di salah satu rumah makan di kawasan km 35 Indralaya pada minggu (18/10) sekitar pukul 11.30 wib.
Petugas melihat tersangka yang sedang duduk menunggu hidangan , terlihat mencurigakan dengan melihat kiri-kanan. gerakan yang mencurigakan ini membuat petugas yakin, kalau yang dicurigai ini adalah pelaku yang membawa barang bukti narkotika.
Tanpa buang waktu, petugas langsung mendekati dan menggeledah tubuh Tersangka, termasuk tas selempang yang ada dipinggangnya.
“Ketika kami membuka tas kulit, ada bungkusan plastik, setelah dibuka, ternyata isinya narkotika berupa sabu, dan setelah ditimbang, beratnya 939 gram” terang Kapolres.
Kapolres mengatakan, dengan digagalkan peredaran sabu tersebut, setidaknya ada sebanyak 4659 pemuda ogan Ilir yang diselamatkankan dari pengaruh narkotika. (hdn)