Propam Polres Kepulauan Seribu Tegakkan Inpres No 6/2020

IMG-20200818-WA0034

Kepulauan Seribu, Sriwijaya Media-Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Kepulauan Seribu melaksanakan penertiban dan penegakkan wajib masker kepada anggota di Kantor Polres Kepulauan Seribu Marina Ancol, Selasa (18/8/2020).

“Sesuai perintah pimpinan, kami melakukan kegiatan pendisiplinan penggunaan masker pada anggota. Kegiatan pendisiplinan terhadap seluruh anggota dalam menerapkan protokol kesehatan terkait penanganan Covid-19 atau virus corona,” terang Kasi Propam Polres Kepulauan Seribu, Ipda Johanis Matulessy.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Morry Ermond mengatakan bahwa selama dua hari kedepan, pihaknya akan melakukan operasi pendisiplinan protokol kesehatan, terutama penggunaan masker di internal.

“Hari ini Selasa dan Rabu, seluruh personil Polres, Polsek jajaran hingga Polsubsektor akan melakukan pendisiplinan penggunaan masker, dimulai dari internal personil dahulu,” ucap Kapolres.

Kapolres melanjutkan bahwa operasi pendisiplinan internal ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2020, yang mengatur soal kedisiplinan melakukan protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19.

“Dalam melakukan operasi pendisiplinan itu, Seksi Propam melakukan pengecekan pendisiplinan penggunaan masker di internal dalam peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan demi pencegahan dan pengendalian virus Corona,” jelas Kapolres.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Inpres Nomor 6/2020 yang meminta agar seluruh Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19.

Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan. Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha, sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No 51/2020.

“Diharapkan dengan operasi pendisiplinan ini bisa menekan laju penularan penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Kepulauan Seribu dan masyarakat bisa hidup tenang,” tutur Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Morry Ermond. (Imam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *