Meresahkan, Tiga Pelaku Judi Koplok Diamankan Polres Metro Jakbar

IMG_20200727_202640

Jakarta, Sriwijaya Media-Tim Pemburu Preman (TPP) Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar)  menggerebek arena perjudian dadu koprok di Kembangan, Jakbar.

Dari hasil penggerebekan itu, tiga pelaku berhasil diamankan, berinisial DM (36), RU (43) dan SY (58).

Bacaan Lainnya

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa 1 buah meja bertuliskan angka-angka, 2 unit sepeda motor, 3 buah kocokan dadu, KTP tersangka, 1 buah tas, surat-surat pegadaian, 1 buah dompet, kartu ATM, uang senilai Rp9.133.000 dan 2 unit ponsel.

Kasat Samapta Polres Metro Jakbar AKBP Agus Rizal, Senin (27/7/2020) membenarkan pihaknya menangkap tiga terduga pelaku perjudian.

“Ketiga pelaku telah diserahkan ke Reskrim Polres Metro Jakbar untuk diproses lebih lanjut,” terangnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Kompol Teuku Arsya Khadafi menjelaskan bahwa pihaknya sudah menerima terkait penyerahan pelaku perjudian.

“Ya benar, saat ini para pelaku masih dilakukan proses penyelidikan lebih intensif,” ujar Kompol Arsya.

Keberhasilan penangkapan para terduga pelaku perjudian tersebut berdasarkan adanya informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut kerap dijadikan ajang perjudian koprok.

“Berangkat dari informasi itulah, tim pemburu preman yang dipimpin langsung oleh Ipda Saman melakukan penggrebekan,” jelas Kompol Arsya.

Setelah tiba dilokasi, rupanya ada beberapa orang yang sedang melakukan judi koprok. Kemudian pelaku berikut BB diamankan dan dibawa ke Sat Reskrim Polres Metro Jakbar.

“Guna untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” ucapnya. (Imam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *