Subulussalam Aceh, Sriwijaya Media- Tim gabungan Polres Subulussalam dan Polsek Simpang Kiri berhasil mengungkap pelaku tindak pidana curanmor dan pembobolan rumah.
Sebanyak 6 pelaku diantaranya satu pelaku curanmor berinisial R dan lima pelaku pembobolan rumah berinisial FM, IW, WH, D dan S diamankan di Mapolres Subulussalam guna penyelidikan lebih lanjut. Sementara tiga pelaku lainnya berinisial RD, A dan R masih dalam pengejaran petugas.
Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono, S.Ik., didampingi Kabag Ops Polres Subulussalam AKP Rahman Manurung, Kapolsek Simpang Kiri Iptu Arianto, STP saat konfrensi pers kasus pembobolan rumah dan curanmor, Senin (29/6/2020) menyatakan sindikat curanmor ini melakukan aksi ya pada Selasa 2 Juni 2020, sekitar pukul 16.30 Wib, di parkiran RSUD Kota Subulussalam.
Selain mengamankan pelaku inisial R, petugas juga menyita barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Type 14 D (AL115C/ MIO SOUL) Warna Hitam Tahun 2010, dengan Nomor Polisi BK3474-AAG, dan Nomor Rangka MH314D003AK708882,Nosin :14D709184.
Selanjutnya, aksi pembobolan rumah terakhir terjadi pada Sabtu 23 Mei 2020, sekitar pukul 02.00 Wib di Jalan Lae Soraya Desa Subulussalam Barat Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam.
“Berdasarkan keterangan pelaku, bahwa ke lima pelaku sudah sering melakukan pembongkaran rumah warga di wilayah Hukum Polsek Simpang Kiri dan dari hasil pengembangan turut diamankan barang bukti yaitu 6 (enam) unit televisi dengan berbagai merk dan ukuran, dan 3 (tiga) unit laptop dengan berbagai merk dari beberapa lokasi pencurian di wilayah Hukum Polsek Simpang Kiri,” jelas Kapolres.
Kapolres melanjutkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku masih diamankan di Mapolres guna pemeriksaan lanjutan.
“Para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara,” ujar Kapolres. (Mha)