Kukar, Sriwijaya Media-Sebanyak empat anggota Polres Kutai Kartanegara (Kukar) jalani sidang pembinaan perkawinan dari Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian Rujuk (B4PR), bertempat di Ruang Catur Prasetya Mapolres Kukar, Kamis (11/6/2020).
Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho melalui Kabag Sumda Polres Kukar Kompol Kemis mengatakan, sidang B4PR adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota Polres Kukar yang akan melaksanakan pernikahan.
“Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personil Polri beserta calon pasangannya yang akan melangsungkan pernikahan. Karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan,” kata Kabag Sumda.
Kabag Sumda menambahkan sidang ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota Polri dan pasangan wanitanya, untuk melakukan pernikahan dengan anggota Polri mengingat tugas dan tanggung jawab Polri yang sangat berat.
“Sidang ini untuk pemberian izin nikah dari pimpinan kepada setiap anggota Polres Kukar yang akan melaksanakan pernikahan, dan sidang ini wajib karena merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh kedua calon untuk kelengkapan berkas pengajuan pernikahan di KUA,” jelas Kompol Kemis.
Diketahui, dalam sidang itu dihadirkan kedua orang tua dari masing-masing calon. Ini dimaksudkan agar para orang tua mengetahui dan memberikan persetujuan kepada putra dan putrinya yang akan melaksanakan pernikahan dengan pasangannya masing-masing.
Adapun pasangan calon pengantin yang melaksanakan sidang BP4R antara lain, Briptu Azis Setiawan, jabatan Bamin Subbag Pers Bag Sumda dengan pasangan calon Bella Kartika, Briptu Deni Saputro, jabatan BA Sat Sabhara dengan pasangan calon Tri Wulan Purnami, Briptu Zainal Mustofa, jabatan BA Sat Sabhara dengan pasangan calon Briptu Maria Wulandari, Bripda Charles Pardomuan, jabatan BA Sat Sabhara dengan pasangan calon Esty Yumita. (Imam)