Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan DD dan Bumdes Tanjung Atap 

IMG-20191111-WA0029

Indralaya, Sriwijaya Media- Dugaan penyimpangan dana desa (DD) tahun 2015-2018 dan dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) tahun 2018-2019 di Desa Tanjung Atap Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir (OI) terus digulirkan.

Sejumlah lembaga pemantau mendesak DPRD dan Kejaksaan Negeri (Kejari) OI untuk mengusut tuntas dugaan penyalagunaan uang negara tersebut.

Bacaan Lainnya

Desakan pengusutan dugaan penyimpangan uang negara tersebut disampaikan Gerakan Persatuan Pemuda dan Mahasiswa Peduli Sumsel (GPPMS), melalui aksi demo, Senin (11/11) ke DPRD OI.

Sebelumnya aksi puluhan massa yang dikoordinir Sobirin dan Mohd Kurniawan ini bertolak ke Kejari OI melaporkan dugaan penyimpangan uang rakyat tersebut.

Aksi serupa juga telah berlangsung di dua instansi tersebut melalui aksi demo oleh LSM Pose RI, Jumat (8/11). Lembaga independen ini juga menyampaikan tuntutan yang sama, minta dugaan penyimpangan DD dan Bumdes Tanjung Atap agar diusut sampai tuntas.

Koordinator aksi GPPMS Sumsel Sobirin mengatakan, sebagai pemuda dan mahasiswa pihaknya merasa terpanggil untuk mengawasi dan melakukan kontrol sosial terhadap proses pembangunan di OI, khususnya di Desa Tanjung Atap yang patut dicurigai ada dugaan penyimpangan.

Harapannya agar pengelolaan uang negara dalam proses pembangunan berjalan transparan dan tidak ada penyimpangan.

Dalam orasinya itu, Sobirin mendukung aksi yang dilakukan Lembaga Poro Ri (Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi RI). Kemudian mendesak DPRD dan Kejari OI secepatnya membentuk tim dan turun ke lapangan, terkait laporan dugaan penyimpangan DD dan Bumdes Tanjung Atap tersebut.

Sementara Ketua Komisi I DPRD OI Zahruddin didampingi sejumlah anggotanya berjanji akan menindaklanjuti laporan dugaan korupsi uang negara berupa DD dan Bumdes Tanjung Atap.

Saat ini pihaknya sudah memanggil mantan kades Tanjung Atap, Direktur Bumdes bersama bendaharanya, pihak inspektorat, Camat Tanjung Batu dan pihak lainnya guna dimintai keterangan. (hdn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *