KAYUAGUNG-Haroman alias Rembun bin Nawawi, (50), warga Dusun IV Desa Embacang, Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten OKI diamankan petugas Subsektor Mesuji Raya lantaran memiliki, menyimpan 3 (tiga) bungkus paket kecil narkoba jenis sabu.
Petani paruh baya ini ditangkap di Jalan Poros Desa SP 3 Rotan Mulya, Kecamatan Mesuji Raya, OKI, Kamis (28/2) sekitar pukul 17.30WIB.
Informasi yang dihimpun dilapangan, penangkapan petani itu didasar atas
LP/A-03/II/2019/Sumsel/Res OKI tanggal 28 Februari 2019.
Bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa pelaku merupakan bandar yang sudah sangat meresahkan, dikarenakan perbuatannya yang kerap kali melakukan transaksi narkoba dengan bandar dari Desa Sungai Ceper dan mengedarkannya di wilayah hukum Mesuji Raya.
Mendapatkan informasi tersebut, Kasubsektor Mesuji Raya serta anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku Haroman saat sedang melintas di Jalan Poros Desa Rotan Mulya.
“Pelaku diamankan tanpa melakukan perlawanan. Barang bukti disita tiga bungkus paket kecil sabu, dan jaket hitam,” kata Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra didampingi Kasubsektor Mesuji Raya Ipda Ilham Parlindungan, SH melalui Paur Subbag Humas Polres OKI Ipda Suhendri, Jum’at (1/3).
Sesaat setelah diberhentikan, lanjut Suhendri, Kasubsektor Mesuji Raya, Ipda Ilham Parlindungan, SH memerintahkan anggota melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan tiga bungkus paket kecil narkoba jenis sabu yang disimpan dalam jaket.
Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan intensif petugas guna pengembangan kasus ini.(abu)