-Terkait Pembunuhan Satpam BRI Kayuagung
KAYUAGUNG-M Ainul Pasha Bin M Yusuf Puan (42), tersangka pembunuhan Despatra Kurniawan (33), security BRI Unit 2 Pahlawan Cabang Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yang terjadi (25/1/2017) sekitar pukul 18.00WIB lalu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI Imran SH selama 13 tahun penjara.
Jaksa berpendapat bahwa berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada maka terdakwa dituntut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana selama 13 tahun penjara dipotong masa tahanan.
Jaksa juga mendakwa dengan pasal alternative yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat hingga korban meninggal dunia.
“Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meninggalkan luka yang mendalam bagi keluarga korban, sementara hal yang meringankan adalah menyesali perbuatannya berkelakuan baik serta belum pernah dihukum,” kata Jaksa, Rabu (30/5).
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim diketuai Reza dan hakim anggota Irma dan Lina Savitri Tazili memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan.
Dalam pembelaannya, terdakwa M Ainul Pasha meminta hukuman yang ringan dari majelis hakim dan mengaku khilaf. Sementara jaksa tetap pada tuntutan.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa serta permohonan terdakwa, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga Rabu pekan depan (6/6/2018) dengan agenda pembacaan putusan.
Diketahui, salah seorang Security Bank BRI Unit 2 Pahlawan Cabang Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Despatra Kurniawan (33) tewas mengenaskan dengan beberapa luka tusuk dibeberapa bagian tubuhnya.
Peristiwa penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas tersebut terjadi didepan kantor Bank BRI unit 2 Pahlawan Jalan Letjen Yusuf Singedekane Kayuagung, Kamis (25/1/2017) sekitar pukul 18.00 WIB.
Meski sempat mendapatkan pertolongan di RSUD Kayuagung, namun nyawa warga Jl. Veteran Komp. YKP Kel. Sida kersa Kec. Kayuagung Kabupaten OKI tersebut tidak dapat diselamatkan akibat kehilangan banyak darah.
Pelakunya adalah M Ainul Pasha Bin M Yusuf Puan (42), penjaga malam Bank BRI tempat korban bekerja. Meski sempat berupaya melarikan diri usai kejadian, warga Dusun I Kecamatan SP Padang OKI tersebut akhirnya berhasil diringkis oleh jajaran unit pidum satreskrim polres OKI Didesa Kijang Awal Terusan Kecamatan SP Padang Sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres OKI AKBP Ade Harianto SH MH didampingi Kasubag Humas Ipda Ilham Parlindungan SH mengatakan, korban meninggal dunia akibat dianiaya oleh tersangka menggunakan sebilah senjata tajam jenis pisau sehinggga korban meninggal dengan 1 luka tusuk di bagian kepala, 1 luka tusuk dibagian leher, 2 luka tusuk di bahu kiri, 1 luka tusuk di paha kiri. korban meninggal dunia di RSUD kayuagung karena kehabisan darah.
“Usai kejadian, petugas kita langsung ke TKP dan sekira pukul 20.00WIB Tim Opsnal Unit pidum Sat Reskrim Polres OKI dipimpin oleh Ipda Widya Bhakti Dira S.Tr.K melakukan pengejaran terhadap tersangka, sekira pukul 22:30 WIB Sat Reskrim Polres OKI mendapat kabar tsk berada di Desa Kijang Awal Terusan Kec. Sp. Padang Kab OKI,” katanya.
Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamanakan di mapolres OKI sesuai dengan laporan polisi LP / B / 19 / I / 2018 / Sumsel / Res Oki, tgl 25 Januari 2018, untuk menghadapi proses lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 351 (3) jo pasal 338 KUHP.(abu)