INDRALAYA-Perjudian dadu kuncang di Desa Sarang Lang, Kecamatan Pemulutan Barat, Kabupaten Ogan Ilir (OI) yang sudah lama sangat meresahkan masyarakat akhirnya terungkap. Petugas Unit Satuan Reskrim Polsek Pemulutan berhasil menangkap dua tersangka yakni Yuanza (49) dan M Amin (39), warga setempat, Senin (25/12) sekitar pukul 15.00 WIB.
Selain mengamankan dua tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti. Kini dua tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Pemulutan.
Informasi yang dihimpun dilapangan,
penangkapan dua tersangka Yuanza (49) dan M Amin (39) didasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan kedua tersangka yang membuka lapak perjudian dadu kuncang
Dari informasi masyarakat, anggota langsung menyelidiki kebenaran adanya lapak perjudian dadu kuncang di Desa Sarang Elang. Alhasil, rupanya informasi itu benar adanya.
Tak ingin burusannya lepas, petugas langsung menangkap kedua tersangka yang ada di lokasi sedang berlangsungnya perjudian dadu kuncang.
Dari penangkapan dua tersangka, petugas berhasil mengamankan dua set dadu kuncang, dua buah lapak dadu, satu buah karpet warna biru, satu set lampu, satu ponsel, satu bilah sajam bergagang kayu dan bersarung kulit warna coklat, satu buah tas warna hitam, satu buah jimat, uang tunai sebesar Rp965.000.
Kapolsek Pemulutan AKP Zaldi, SH., M.Si didampingi Kanit Reskrim Polsek Pemulutan, Bripka Zulkarnain Afianata, ST., M.Si menjelaskan penangkapan dua tersangka itu didasarkan laporan dari masyarakat.
“Saat ini kedua tersangka ditahan di Polsek Pemulutan beserta barang bukti guna penyelidikan,” kata Kapolsek.(mal)